TEMPO.CO , Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pejabat di lingkungan pemerintah DKI harus bekerja keras dan bersungguh-sungguh melayani masyarakat. Tenaga yang mereka keluarkan setimpal dengan gaji yang mereka terima. "Gaji pegawai DKI itu termasuk yang paling tinggi di Indonesia," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Kamis, 22 Januari 2015 (baca juga: Ahok Ampuni 'Camat Koboi', Djarot Beri Peringatan).
Untuk itu, kata Ahok, dia akan mengawasi langsung kinerja para pejabat. Jika terbukti mereka tidak becus menjalankan tugas, dia tidak segan-segan mencopot pejabat itu. Ahok mencontohkan, seorang lurah di Jakarta ganjinya mencapai Rp 33 juta. Sedangkan Camat lebih dari 48 juta dan wali kota Rp 75 juta (baca juga: Ahok Minta PNS Adopsi Prinsip Calo).
Lurah Kampung Melayu, Bambang Pangestu, membenarkan nilai gaji puluhan juta yang disebut Ahok itu. Nilai itu dianggap setimpal dengan tanggung jawab yang diemban. "Kami diminta untuk terus berada di lapangan dan aktif mencari solusi menyelesaikan keluhan masyarakat," kata dia.
Selain tanggung jawab yang makin besar, lurah juga dituntut untuk memberi laporan rutin harian lewat sistem online. Perbaikan cara kerja itu termasuk kewajiban mengisi absensi harian dan datang tepat waktu, melengkapi rencana kegiatan harian, dan melaporkan kemajuan pekerjaan. "Sistem laporan itu bisa langsung diakses oleh Gubernur tiap hari," ujarnya.
Berikut ini rincian gaji yang diterima pejabat DKI:
Lurah
Gaji Pokok Rp 2.082.000
Tunjangan Jabatan Rp 1.480.000
Tunjangan Kinerja Daerah Statis Rp 13.085.000
Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis Rp 13.085.000
Tunjangan Transportasi Rp 4.000.000
Total Rp 33.732.000
Camat
Gaji Pokok Rp 3.064.000
Tunjangan Jabatan Rp 1.260.000
Tunjangan Kinerja Daerah Statis Rp 19.008.000
Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis Rp 19.008.000
Tunjangan Transportasi Rp 6.500.000
Total Rp 48.840.000
Wali Kota
Gaji Pokok Rp 3.542.000
Tunjangan Jabatan Rp 3.250.000
Tunjangan Kinerja Daerah Statis Rp 29.925.000
Tunjangan Kinerja Daerah Dinamis Rp 29.925.000
Tunjangan Transportasi Rp 9.000.000
Total Rp 75.642.000
LINDA HAIRANI | RAYMUNDUS RIKANG
Berita Lain:
PDIP Mega Menyeruduk, Begini Ranjau bagi Bos KPK
Beda Obat: Gitaris Padi Bergairah, Penabrak Maut…
Pengemudi Maut Bisa Lihat Nenek Bak Gadis Cantik