TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad mengatakan ada masalah soal perizinan reklamasi pantai utara, Pluit, Jakarta. Daerah tersebut akan digarap oleh Agung Podomoro Group dengan izin yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. “Diterbitkan pada 2014 oleh Pak Ahok (sapaan akrab Gubernur Basuki)," kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Selasa, 10 Februari 2015.
Izin reklamasi itu, menurut Sudirman, bukan merupakan kewenangan kepala daerah, namun oleh Kementerian Kelautan. Reklamasi yang akan dilakukan pada 17 pulau belum pernah ada izin dari Kementerian. Sejauh ini, pembicaraan dengan Gubernur Basuki ihwal reklamasi hanya pernah terjadi saat ia masih berstatus pelaksana tugas, dan sebatas menjanjikan akan menyelesaikan peraturan daerah soal zonasi laut.
Setelah Perda selesai, kata Sudirman, baru reklamasi akan dilaksanakan. Izin reklamasi baru dapat diberikan jika ada alokasi untuk tata wilayah dan tata ruang. Sebab di Jakarta ada pipa kabel bawah laut yang sangat banyak, membentang dari tengah laut Jawa ke Muara Karang, dan ditarik ke Tanjung Perak dan Tanjung Priok. Reklamasi itu akan menimpa pipa, dan hal itu dinilai berbahaya. "Harus dipikirkan posisi pipa kabel bawah laut ini bagaimana. Kalau ada pipa ya jangan bangun reklamasi," kata dia.
Laut pesisir Jakarta merupakan kawasan strategis nasional. Wilayah laut yang memiliki sejumlah kepentingan seperti keamanan, kegiatan ekonomi, sumber daya alam, hingga fungsi lingkungan hidup dianggap penting bagi keberlangsungan hidup suatu negara. "Hampir semua kota-kota besar di Indonesia seperti Jabodetabek itu adalah nomenklatur kawasan strategis. lalu Surabaya-Gresik, Denpasar, itu kawasan lautnya itu merupakan kawasan laut strategis nasional," ujarnya.
Selain itu, dalam rapat tingkat Menteri Koordinator Perekonomian, kata Sudirman, pemberian izin reklamasi kepada Agung Podomoro Group masih ditahan karena dalam proses pengkajian. "Dan sebenarnya tingkat di rapat Menko Perekonomian sebenarnya izin itu dalam status quo," kata Sudirman.
Sudirman menambahkan dalam waktu dekat, Gubernur Basuki akan dipanggil Dewan Perwakilan Rakyat dengan alasan karena melanggar aturan ini. Belum ada tanggapan dari Gubernur Basuki soal tudingan dirinya menyerobot izin reklamasi Pantai Pluit tersebut.
Pada 07 Januari lalu, Agung Podomoro mengumumkan telah mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluit City). Sekretaris Perusahaan, Agung Podomoro, F. Justini Omas, mengatakan PT Muara Wisesa Samudera, entitas anak usaha dengan kepemilikan tidak langsung melalui PT Kencana Unggul Sukses telah memperoleh izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluit City). Izin itu berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa.
“Dengan surat keputusan gubernur itu, maka PT Muara Wisesa telah mulai dapat melaksanakan kegiatan reklamasi Pulau G,” ungkapnya dalam keterangan tertulis kepada Bursa Efek Indonesia.
Menurut Justini, ditentukan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut, maka pelaksanaan reklamasi terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material dan pematangan lahan hasil reklamasi untuk pembentukan pulau baru.
URSULA FLORENE SONIA