TEMPO.CO, Kupang - Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dinobatkan sebagai provinsi dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) nomor satu di Indonesia. Padahal sebelumnya daerah ini tidak pernah masuk dalam daftar sepuluh besar daerah asal penyumbang korban TPPO.
"NTT merupakan provinsi dengan tindak pidana perdagangan orang nomor satu di Indonesia," kata Nurul Qoiriah, National Project Coordinator International for Migration (IOM) Indonesia, melalui siaran pers yang diterima Tempo di Kupang, Senin, 16 Februari 2015.
Menurut Nurul, melihat kondisi NTT dengan masalah perdagangan orang tertinggi, IOM bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Duta Besar Norwegia untuk Indonesia menyelenggarakan kampanye publik mempromosikan migrasi aman dan anti-perdagangan orang atau Safe Migration and Zero Tolerance for Human Trafficking di Kabupaten Belu dan Kabupaten Kupang.
Berdasarkan laporan dari IOM Indonesia pada 2014, kata Nurul, sedikitnya 7.193 orang dengan 82 persen perempuan dan 18 persen laki-laki telah teridentifikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Mereka mendapat bantuan langsung berupa biaya pemulangan, rehabilitasi, penuntutan hukum, dan reintegrasi sosial.
Nurul mengatakan, dari jumlah tersebut, 78 persen terjerat pada situasi perdagangan orang akibat kemiskinan dan tidak dapat berkompetisi pada pasar tenaga kerja dalam negeri. Sebab, pendidikan dan keterampilan mereka tidak memadai.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah NTT Frans Salem mengatakan, “Penilaian orang soal NTT nomor satu perdagangan orang dilihat dari aspek mana?” Menurut Frans, pemerintah NTT telah membentuk Satgas Trafficking yang siap menggagalkan pengiriman tenaga kerja Indonesia ilegal ke luar negeri.
“Belum lama ini, Satuan Polisi Pamong Praja NTT menangkap 35 calon TKI ilegal ke luar negeri,” kata Frans.
YOHANES SEO