TEMPO.CO, Surabaya - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya meminta masyarakat mewaspadai peredaran mi berformalin di pasaran. Ini menyusul temuan mi berformalin oleh Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya awal Februari 2015. Kepala Sie Layanan Informasi Konsumen BBPOM Surabaya Eni Yunianti mengatakan mi temuan Polrestabes Surabaya itu memang positif mengandung formalin. "Positif formalin," kata Eni kepada Tempo, Senin, 16 Februari 2015.
Diakui Eni, formalin biasanya ditemukan pada mi basah yang dijual di pasaran. Cirinya adalah tekstur berminyak dan ketika diletakkan di suhu ruangan selama 2-3 hari, mi berformalin tidak basi dan tidak berlendir. Padahal normalnya, mi basah akan basi dalam 1-2 hari di suhu ruangan.
Eni mengatakan masyarakat harus berhati-hati memilih makanan di pasaran. Formalin sangat berbahaya jika dicampur dengan makanan. Biasanya formalin dalam makanan ditemukan pada tahu, mi, dan bakso. Formalin hanya boleh digunakan untuk racun hama atau pembersih lantai.
Peredaran mi berformalin itu ditindaklanjuti Polrestabes Surabaya. Lim Ka Hing yang merupakan pembuat dan penjual mi dinyatakan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 136 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Lim memproduksi mi itu di Pacet, Mojokerto, dengan menggunakan nama UD Ngatimah. Setiap hari, Lim memproduksi mi sebanyak 300 kantong plastik berukuran 5 kilogram. Dari pabrik, mi diberi harga Rp 33 ribu hingga Rp 35 ribu per plastik.
Mi berformalin itu kemudian dikirim ke sebuah rumah di Jalan Gang Gembong Nomor 18, Surabaya. Rumah itu dihuni oleh Menis, 44 tahun, yang merupakan adik ipar Lim. Setiap kali datang, Menis menyimpan mi di dalam gudang kayu berukuran 3 x 4 meter. Polisi juga menetapkan Menis sebagai tersangka karena menjual dan mengedarkan mi berformalin. Ia dijerat dengan Pasal 141 Undang-Undang Pangan dan diancam hukuman 2 tahun penjara. "Kami sudah periksa 5 orang saksi dan tetapkan 2 tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Sumaryono.
Diduga, mi juga dipasarkan ke Sidoarjo dan Gresik. Saat ditemui wartawan, Menis mengaku tidak tahu jika mi yang diperoleh dari sang kakak tersebut mengandung formalin. Menis juga menyangkal jika gudang kayu yang tepat di sebelah rumahnya dipakai untuk menyimpan mi. "Bukan nyimpan, ya cuma ditaruh aja," ujarnya. Pengiriman mi itu, kata Menis, sudah berlangsung selama dua tahun.
Tapi menurut tetangga sekitar, distribusi mi ke rumah Menis sudah lebih dari lima tahun. "Sudah lama, lebih dari 5 tahun. Tapi nggak tahu jual ke mana," ujar perempuan yang enggan menyebut namanya. Perempuan itu juga mengatakan selama ini Menis tidak pernah menawarkan atau menjual mi tersebut kepada tetangga sekitar.
AGITA SUKMA LISTYANTI