TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Jenderal Budi Gunawan memenangi sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemenangannya ditandai oleh ketukan palu hakim tunggal Sarpin Rizaldi tadi siang.
Dampak putusan itu, kritik bertubi-tubi dilancarkan kepada Sarpin. Ahli hukum acara pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Hibnu Nugroho, misalnya, menilai putusan hakim sidang praperadilan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan ngawur. Hakim Sarpin Rizaldi dinilai menafsirkan kasus tersebut secara "semau gue".
Wakil Ketua Tim 9, Jimly Asshiddiqie, menyarankan agar Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak jumawa atas kemenangan itu. “Bisa saja minggu depan, satu bulan depan, dua bulan lagi, Budi Gunawan dijadikan tersangka lagi. Bisa saja itu terjadi," kata Jimly seusai seminar nasional di Universitas Sultan Agung, Semarang.
Ada pula yang menyarankan agar KPK mengajukan Kasasi. Mengacu pada sidang praperadilan kasus bioremediasi Chevron sebelumnya, KPK bisa menang. Hakim Sarpin bahkan bisa dikenai sanksi.
Untuk memahami kasus praperadilan Budi Gunawan, simak duduk persoalannya dalam rupa perang dalil berikut ini:
1. Soal Alat Bukti
Dalil Budi Gunawan
- Tidak ada alat bukti.
Dalil KPK
- Alat bukti tak bisa dibuka di praperadilan.
2. Tentang Legalitas Penyidik
Dalil Budi Gunawan
- Orang yang sudah keluar dari kepolisian bukan penyidik.
Dalil KPK
KPK berwenang mengangkat penyidik sendiri.
3. Motif Politis?
Dalil Budi Gunawan
- Penetapan tersangka setelah nama Budi diajukan ke DPR politis.
Dalil KPK
- Kasus aliran dana dalam rekening Budi Gunawan sudah diusut sejak Juni 2014 dan sudah melalui ekspose terbatas serta ekspose di depan pimpinan KPK.
4. Keputusan KPK Kolektif-Kolegial
Dalil Budi Gunawan
- Penetapan tersangka oleh kurang dari lima pimpinan KPK bertentangan dengan ketentuan kolektif-kolegial.
Dalil KPK
- Penetapan tersangka bisa dilakukan oleh kurang dari lima pimpinan KPK. Saksi ahli Romli Atmasasmita mengatakan, dalam kondisi darurat, empat pimpinan KPK bisa memutuskan status tersangka.
5. Status Jabatan Budi Gunawan
Dalil Budi Gunawan
- KPK tak berwenang menyidik kasus Budi Gunawan karena merupakan pejabat eselon II dan bukan penyelenggara negara.
Dalil KPK
Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberi wewenang KPK menyidik subyek hukum yang terdiri atas pegawai negeri, penyelenggara negara, dan penegak hukum.
6. Permintaan Keterangan
Dalil Budi Gunawan
- KPK tak pernah meminta keterangan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Dalil KPK
- Penyelidikan KPK tak harus meminta keterangan saksi. Penyelidikan bertujuan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka, sekurang-kurangnya dua alat bukti.
LINDA | PRU