TEMPO.CO , Depok - Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Depok, Zambrowi, mengatakan Peraturan Daerah Kota Depok No 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan resmi berlaku sejak 1 Januari 2015.
Berdasarkan aturan tersebut, warga perumahan dibebaskan dari pembayaran iuran sampah. "Sudah resmi berlaku sejak awal tahun," kata Zambrowi, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Depok, ketika dihubungi, Senin, 16 Februari 2015.
Ia mengatakan dengan pemberlakuan Peraturan Daerah ini maka masyarakat kategori Rumah Tangga dibebaskan dari retribusi sampah. Namun kategori komersil tetap diberlakukan pembayaran iuran.
Ia mengatakan pemberlakuan penghapusan retribusi sampah ini dilakukan dengan tujuan mendorong masyarakat untuk wajib memilah sampahnya masing-masing menjadi 3 bagian. Juga menurut Zambrowi, Peraturan Daerah ini akan mendorong Rukun Tetangga dan Rukun Warga untuk menciptakan pengurus khusus pengelolaan sampah.
"Dengan ini, RT/RW bisa menggunakan anggaran atau biaya yang biasanya dibayarkan ke Dinas Kebersihan untuk membiayai operasional pengurus pengolahan sampah di wilayahnya," kata dia.
Ia menyampaikan sampah yang terpilah akan dibawa oleh petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke beberapa tempat berbeda sesuai dengan jenisnya. Ia menjelaskan, sampah jenis organik akan dipisah dan ditempatkan di dalam ember oleh masyarakat untuk kemudian diambil secara berkala petugas kebersihan. Sampah organik ini akan dibawa oleh petugas kebersihan menuju Unit Pengelolaan Sampah setempat.
Kedua, sampah jenis non-organik akan dikumpulkan di bank sampah masing-masing RT/RW untuk dikelola dan dimanfaatkan. Lalu ke tiga, residu sampah kedua jenis organik dan non-organik akan dibawa oleh petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke tempat Pembuangan Sampah Akhir.
MAYA NAWANGWULAN