TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia Commuter Jabodetabek menyatakan mulai 1 April 2015, tarif KRL akan dihitung berdasarkan jarak tempuh penumpang. Perhitungan tarif tak lagi menggunakan jumlah stasiun yang dilewati.
"Nantinya bakal ada banyak penambahan stasiun, sementara tak ada penambahan jarak tempuh. Itu pertimbangannya," kata Eva Chairunnisa, Manajer Komunikasi PT Kereta Api Indonesia Commuter Jabodetabek, di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat, 27 Februari 2015.
Eva mengklaim perubahan cara perhitungan tarif itu tak serta-merta membuat tarif KRL naik. Eva mencontohkan, mulai 1 April, ongkos KRL dari Bogor naik Rp 4.000 menjadi Rp 11 ribu. Saat ini tarifnya hanya Rp 7.000. Sebaliknya, ongkos Depok-Manggarai malah turun Rp 1.500. "Jadi ada yang turun, ada yang naik," kata Eva.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2015, tarif KRL pengguna tiket elektronik untuk 1-25 kilometer pertama sebesar Rp 2.000 per orang. Sementara untuk sepuluh kilometer berikutnya dan berlaku kelipatannya sebesar Rp 1.000. Adapun untuk karcis kertas atau non-elektronik sebesar Rp 3.000.
Dalam tarif KRL sebelumnya yang tertuang dalam PM 5 Tahun 2014, perhitungan tarif berdasarkan jumlah stasiun yang dilewati. Lintas Bogor-Manggarai misalnya, mencapai Rp 4.000 dan lintas Tanahabang-Maja sebesar Rp 4.000.
KHAIRUL ANAM