TEMPO.CO , Jakarta: Komisioner Komisi Nasional Perempuan Saur Tumiur mengatakan negara ini sedang berada dalam kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan. Pasalnya, angka kekerasan terhadap perempuan terus meningkat dari tahun ke tahun. "Fenomena gunung es ini sangat mengkhawatirkan," kata Saur dalam diskusi catatan akhir tahun Komnas Perempuan di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2015.
Data Komnas Perempuan pada 2014 menunjukkan jumlah kekerasan terhadap perempuan sebanyak 293.220 kasus. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2013 sebanyak 279.688 kasus. "Malah sejak 2010, angka ini selalu menunjukkan tren meningkat," kata dia.
Pola yang terjadi selama ini, kata Saur, masih didominasi kekerasan dalam rumah tangga dan relasi personal sebanyak 68 persen, dan kekerasan yang terjadi dalam komunitas sebanyak 30 persen. "Ini menunjukkan rumah dan lingkungan seperti tempat kerja, masih tidak aman bagi perempuan," kata Saur.
Sisanya adalah kekerasan yang dilakukan negara terhadap perempuan Indonesia. "Masih ingat, kan, kasus tes keperawanan polisi, larangan adopsi, dan kasus pekerja migran," kata Saur. "Padahal kasus semacam itu bisa dicegah negara."
Karena itu, kata Saur, Komnas Perempuan mengharapkan pemerintah benar-benar memahami bentuk kekerasan terhadap perempuan. "Kami ingin negara segera memutus impunitas pelaku," kata Saur.
Saur menganggap tak pernah ada jerat hukum yang kuat bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan. "Aparat hukumnya juga tidak pernah berpihak pada korban. Kalau ada kasus perkosaan, misalnya, selalu menyalahkan pakaian perempuan atau kenapa dia keluar malam," kata dia. "Ini, kan, menyelamatkan pelaku."
INDRI MAULIDAR