TEMPO.CO, Ternate -Kejaksaan Tinggi Maluku bakal mengajukan permohonan kasasi atas vonis bebas Wali Kota Tual, Maluku, M.M. Tamher. Kejaksaan akan mempelajari putusan yang dikeluarkan pengadilan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dana asuransi Tahun Anggaran 2002 dan 2003 sebesar Rp 5,4 miliar itu.
Bobby Palapia, juru bicara Kejaksaan Tinggi Maluku, mengatakan masih ada waktu selama 14 hari bagi pihaknya untuk menganalisis dan mempelajari putusan sebelum menempuh langkah kasasi. ”Kami akan membentuk tim untuk menyikapi putusan tersebut,” ujar Bobby kepada Tempo, Rabu, 29 April 2015.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada Rabu, 29 April 2015, memvonis bebas Wali Kota Tual M.M. Tamher. Vonis itu bertolak belakang dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.
Bobby menjelaskan, Kejaksaan Tinggi masih menunggu salinan putusan tersebut.
Menurut Bobby, ada beberapa hal prinsip dalam putusan bebas Wali Kota Tual yang akan dikaji tim jaksa. Terutama hal-hal yang dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim untuk membuat putusan tersebut. ”Hasil analisis dan kesimpulannya baru akan kami sampaikan 14 hari lagi,” ujar Bobby.
BUDHY NURGIANTO