TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menambah daftar negara di Timur Tengah untuk moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia sektor domestik atau pekerja rumah tangga. “Kami nyatakan penghentian penempatan tenaga kerja di 21 negara di kawasan Timur Tengah mulai hari ini,” katanya di Kementerian Tenaga Kerja, Senin, 4 Mei 2015.
Sebanyak 21 negara yang terlarang bagi pengiriman TKI adalah:
1. Aljazair
2. Arab Saudi
3. Bahrain
4. Irak
5. Iran
6. Kuwait
7. Lebanon
8. Libya
9. Maroko
10. Mauritania
11. Mesir
12. Oman
13. Pakistan
14. Palestina
15. Qatar
16. Sudan Selatan
17. Suriah
18. Tunisia
19. Uni Emirat Arab
20. Yaman
21. Yordania
Selama ini, Indonesia sudah memberlakukan moratorium pengiriman TKI sektor pekerja domestik ke Kuwait, Yordania, Suriah, dan Saudi Arabia. Indonesia juga sudah menunda pelayanan pengesahan kontrak pekerja rumah tangga dengan Uni Emirat Arab, Qatar, Oman, dan Bahrain. “Kini semua negara di kawasan Timur Tengah dinyatakan terlarang penempatan TKI domestic worker,” ujar Hanif.
Hanif menuturkan pelarangan ini diberlakukan karena masih banyak permasalahan yang terjadi. Permasalahan itu adalah maraknya pelanggaran norma ketenagakerjaan dan perdagangan manusia terhadap para pekerja rumah tangga Indonesia yang kebanyakan perempuan.
Aturan ini pun ditetapkan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dan rekomendasi sejumlah duta besar dan kedutaan besar Indonesia di negara-negara Timur Tengah. “Mereka meminta agar penempatan TKI pekerja rumah tangga dihentikan,” kata Hanif.
Selama ini, ucap Hanif, perlindungan bagi buruh migran Indonesia, terutama di negara-negara Timur Tengah, dinilai masih sangat kurang. Apalagi budaya setempat semakin mempersulit tindakan perlindungan tersebut.
Pekerja Indonesia pun dinilai masih dihargai sangat rendah. Mereka hanya mendapat gaji Rp 2,7-3 juta per bulan. “Jumlah itu tidak sebanding dengan risiko meninggalkan negara dan keluarga untuk bekerja di luar negeri,” ujarnya. "Alasan terpenting adalah karena belum adanya regulasi ketenagakerjaan yang baku yang mengikat di negara tersebut sehingga merugikan TKI."
MITRA TARIGAN