TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Kantor Staf Presiden Bidang Komunikasi Politik Eko Sulistyo mengatakan partai-partai yang tergabung dalam koalisi pemerintah memang mempunyai saluran untuk mengusulkan perombakan menteri. Namun Eko memastikan kewenangan menentukan perombakan ada di tangan Presiden Joko Widodo. "Yang punya hak melakukan reshuffle kan Presiden," ujar Eko di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 6 Mei 2015.
Menurut Eko, dalam setiap rapat terbatas selalu ada penilaian kinerja menteri. Penilaian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Presiden Joko Widodo. Namun, kata dia, evaluasi ditekankan pada program, bukan dalam konteks untuk merombak kabinet.
Eko menegaskan, lembaganya tak memiliki wewenang mengevaluasi menteri. Kantor Staf Presiden, kata dia, berfungsi mengkoordinasi kementerian-kementerian koordinator. "Misalnya ada proses yang koordinasi antar-kementeriannya kurang baik, kami melakukan debottlenecking," katanya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla membenarkan kabar bahwa akan ada penggantian menteri. Namun Kalla tidak menjelaskan ihwal waktu pelaksanaan "pengocokan ulang" kabinet tersebut.
Perombakan kabinet, menurut Kalla, perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja pemerintah. Sebab jalannya pemerintahan perlu didukung oleh orang-orang yang berkompeten di bidang masing-masing.
TIKA PRIMANDARI