TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengaku Indonesia tengah berada dalam kondisi darurat narkoba. Penetapan kondisi darurat ini, menurut Anang, didasari oleh beberapa fakta yang terjadi di masyarakat Indonesia beberapa tahun belakangan.
"Saat ini penyalahguna narkoba sudah sebanyak 4 juta manusia," kata Anang Iskandar dalam diskusi Polemik SindoTrijaya di Warung Daun, Cikini, Sabtu, 16 Mei 2015. Ia mengatakan 2 persen warga negara Indonesia terjerembap ke dalam peredaran barang haram tersebut.
"Bahkan dalam sehari 30-50 orang meninggal akibat narkoba," katanya. Anang juga menyebutkan 50 persen penghuni rumah tahanan merupakan terpidana kasus narkotik.
"Ini makanya Indonesia disebut darurat narkoba," kata Anang. Data ini, kata Anang, merupakan hasil penelitian BNN pada 2014 yang dilakukan bersama Universitas Indonesia. Karena kondisi ini, kata dia, keberadaan narkotik di Indonesia memerlukan penanganan yang sangat serius.
Permintaan akan narkoba yang terus meningkat, menurut Anang, harus menjadi perhatian seluruh penegak hukum. Anang menekankan, penegak hukum tidak hanya harus berupaya menghentikan peredaran narkoba, tapi juga merehabilitasi para pengguna. Ia menilai pemidanaan para penyalahguna narkoba sebagai tindakan yang salah dalam penanganan peredaran narkoba. Menurut dia, pengkonsumsi narkoba membutuhkan rehabilitasi untuk menghentikan kebiasaannya mengkonsumsi barang terlarang itu.
Dia melanjutkan, pemberantasan narkoba harus dilakukan pada level bandar serta kurir. Namun tindakan ini harus dibarengi dengan sikap tegas terhadap para pengedar tersebut. Yaitu merampas aset dan harta mereka yang terbukti bersalah.
"Harus sudah dijerat dengan tindak pidana pencucian uang agar pemberantasan membawa pengaruh."
MAYA NAWANGWULAN