Masjid di Mekah Dilarang Pakai Pengeras Suara dalam Tarawih  

Sejumlah jemaah Haji wanita dari Indonesia berjalan menuju lokasi wukuf di Padang Arafah, dekat kota suci Mekkah, 2 Oktober 2014. MOHAMMED AL-SHAIKH/AFP/Getty Images
Sejumlah jemaah Haji wanita dari Indonesia berjalan menuju lokasi wukuf di Padang Arafah, dekat kota suci Mekkah, 2 Oktober 2014. MOHAMMED AL-SHAIKH/AFP/Getty Images

TEMPO.CO, Mekah - Kementerian Urusan Islam Arab Saudi melarang masjid-masjid di Mekah menggunakan pengeras suara luar dalam sembahyang tarawih. "Masjid hanya diizinkan menggunakan pengeras suara luar jika tidak mengganggu jemaah masjid lain. Ada sekitar 45 masjid yang akan menyelenggarakan salat tarawih di kota suci Mekah," kata Talal al-Aqail, juru bicara Kementerian, seperti dikutip Arab News.

Selain menyoal penggunaan pelantang suara dalam tarawih, pernyataan itu membahas sejumlah hal lain seputar Ramadan. Dalam pernyataan yang dikeluarkan baru-baru ini tersebut, Al-Aqail mengatakan, imam masjid tidak boleh menerima sumbangan untuk berbuka puasa, kecuali diizinkan Kementerian, makanan dibeli di restoran yang dikenal dan berlisensi, serta diawasi Kementerian dan pejabat masjid lainnya.

Al-Aqail juga mengungkapkan, Kementerian telah menyusun rencana untuk memastikan bahwa mereka memperoleh laporan harian kinerja para pejabat masjid. Informasi ini juga akan digunakan untuk mengawasi pemeliharaan tempat ibadah itu.

Para imam juga diminta tidak meninggalkan pos-pos mereka selama Ramadan, kecuali jika terpaksa. "Jika demikian, mereka harus menunjuk seseorang untuk mengambil alih tanggung jawab mereka," kata Al-Aqail.

Selain itu, masjid-masjid harus dilengkapi dengan karpet dan banyak Al-Quran selama Ramadan. Kementerian, kata Al-Aqail, juga telah menugaskan para penghafal Al-Quran memimpin doa malam.

ARAB NEWS | NATALIA SANTI

IKUTI: TEMPO HADIAH RAMADAN 2015