TEMPO.CO, Bogor - Enam pria yaang mengaku sebagai wartawan tabloid mingguan di wilayah Jakarta dan Bogor, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bogor, karena diduga melakukan pemerasan terhadap UN, 39 tahun, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu kementerian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bogor, Ajun Komisaris Auliya R Djabar mengatakan, keenam pelaku ditangkap, Jumat 19 Juni 2015 malam, di salah satu restoran Cibinong City Mall (CCM). "Pelaku tengah bertemu dengan korban yang diperasnya berikut uang sebesar Rp 100 juta," kata Auliya, kepada Tempo, Sabtu 20 Juni 2015.
Keenam pelaku tersebut yakni SP, 34 tahun; MZ 37 tahun; Hl, 34 tahun; HS, 49 tahun; KM alias SG, 55 tahun; dan RE, 45 tahun. "Enam pelaku mengaku sebagai wartawan mingguan dari media berbeda," kata dia.
Kasat mengatakan, aksi pemerasan yang terjadi pada warga Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan tersebut, berawal pada saat korban bersama teman perempuannya yang diketahui merupakan rekan kerjanya itu tengah berada di salah satu hotel di Kabupaten Bogor. "Korban oleh para pelaku ini dituduh berselingkuh dengan wanita lain, karena sedang berada di salah satu hotel,"kata dia.