TEMPO.CO, Serang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Banten, menutup dan menyegel sepuluh rumah makan yang ada di Kota Serang. Penyegelan dilakukan karena rumah makan tersebut buka siang hari pada Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Serang Akhmad Mujimi mengatakan penyegelan tersebut dilakukan sebagai bentuk peringatan bagi pedagang yang masih membandel. "Jika mereka masih membandel dan tetap buka lagi saat siang hari, Pemkot tidak akan memberikan denda minimal Rp 50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan penjara," ucap Mujimi, Rabu, 24 Juni 2015.
Ia berujar, inspeksi mendadak kali ini tidak dilakukan dengan terpusat atau bergerombol, melainkan secara menyebar. Jadi dapat menjaring lebih banyak dan efisien.
Menurut dia, sepuluh rumah makan yang disegel berada di kawasan Ciceri, Kepandean, dan Kebon Jahe. "Kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Kami tidak main-main. Kami tidak mau memberikan toleransi lagi. Yang buka langsung kami segel," ujarnya.
Sementara itu, Rohmat, 45 tahun, pemilik rumah makan yang disegel di kawasan Kepandean, mengaku sudah mengetahui jika Pemkot Serang melarang rumah makan beroperasi saat siang hari selama puasa. Ia mengaku terpaksa membuka rumah makannya karena banyak permintaan. “Saya buka juga karena terpaksa, karena banyak permintaan, dan saya juga butuh uang persiapan Lebaran,” tuturnya.
Pemerintah Kota Serang melarang semua pemilik rumah makan dan restoran membuka usahanya pada siang hari selama Ramadan. Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Serang Nomor 451.13/739-Kesra/2015 tentang kegiatan yang dilarang pada bulan Ramadan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang Daru Hartono mengatakan Satpol Kota Serang tidak akan mentoleransi pemilik rumah makan dan restoran yang tetap buka pada siang hari selama bulan Ramadan. "Bagi yang membandel, selain akan ditutup paksa, pemiliknya akan dikenai denda Rp 50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan," ucap Daru.
Dia mengaku pihaknya sudah mengirim surat edaran kepada semua pengusaha rumah makan dan hiburan di Kota Serang. Menurut dia, imbauan tersebut merupakan salah satu upaya memelihara ketenteraman dan ketertiban di Kota Serang selama Ramadan. "Selama bulan Ramadan, kami akan melakukan sweeping kepada rumah makan yang membandel. Kami peringatkan terlebih dahulu sebanyak tiga kali. Kalau penjual masih membandel, kami angkut saja," ujar Daru.
Adapun waktu yang dilarang buka adalah 04.30-16.00. "Kalau untuk tempat hiburan, harus tutup selama bulan puasa," tutur Daru.
WASI'UL ULUM