TEMPO.CO, Subang - Ribuan guru honorer dalam wadah Forum Tenaga Honorer Madrasah Indonesia (FTHMI) se-Kabupaten Subang, Jawa Barat, berunjuk rasa mempertanyakan uang tunjangan sertifikasi yang belum cair. Mereka menduga dana itu belum dicairkan karena diparkir dulu oleh pejabat Kantor Kementerian Agama Subang.
"Total enam bulan uang tunjangan sertifikasi kami yang belum dibayarkan," kata Koko Komarudin, salah seorang guru honorer madrasah saat ditemui Tempo, seusai unjuk rasa di Kantor Kementerian Agama Subang, Selasa, 7 Juli 2015.
Menurut Koko, uang tunjangan sertifikasi yang besarnya Rp 1,5 juta dan biasa dibayarkan setiap triwulan tersebut belum dibayarkan untuk periode September-Desember 2014 dan Mei-Juni 2015.
Koko curiga ada yang tidak benar dalam pengelolaan tunjangan sertifikasi tersebut. "Sisa dana sertifikasi 2014 belum dibayar, sementara yang periode Januari-April belum 2015 sudah dibayar. Kan aneh," kata Koko. Ia meminta kejanggalan tersebut ditelisik Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Guru tsanawiyah tersebut mendesak duit sertifikasi itu bisa dibayarkan secepatnya. "Sebentar lagi kan Lebaran, kami butuh dana yang cukup buat kepentingan belanja kebutuhan keluarga," katanya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Subang M. Sukandar menampik tudingan ihwal adanya indikasi pengendapan uang sertifikasi para guru honorer tersebut oleh pejabat Kementerian. "Tudingan adanya unsur kesengajaan, impossible itu," ujarnya dengan nada tinggi.
Yang sebenarnya terjadi, ia menjelaskan, Kementerian Agama Subang kekurangan dana buat membayar dana sertifikasi selama enam bulan sebesar Rp 29 miliar itu. "Dana itu memang belum ditransfer dari Kementerian Agama pusat ke daerah," kata Sukandar memberikan alasan.
Adapun Kepala Seksi Madrasah Kementerian Agama Subang Saduddin mengatakan jumlah guru honorer yang belum menerima dana sertifikasi tersebut 1.381. "Rata-rata, mereka belum menerima honor selama enam bulan," kata Saduddin.
Sukandar dan Saduddin tak bisa memastikan kapan uang tunjangan sertifikasi para guru honorer tersebut dapat dicairkan. Sepanjang belum ada transfer dari pusat, keduanya menyatakan, Kementerian Agama Subang tak mungkin bisa mencairkannya.
Ia mengungkapkan, jumlah dana sertifikasi buat guru honorer bereda dengan guru yang berstatus pegawai negeri sipil. Guru honorer menerima uang sertifikasi sekitar Rp 1,5 juta per bulan. Adapun dana yang diterima guru PNS sesuai dengan besaran gaji pokok per bulan.
NANANG SUTISNA