TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Victor Antonius menuntut mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, dipenjara 19 tahun. "Kami menuntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Victor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 Juli 2015.
Dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada 14.30 hingga 17.00 itu, jaksa menyatakan Udar bersalah atas kasus tindak pidana korupsi pada 2012 dan 2013 serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan olehnya.
Jaksa pun meminta Pengadilan merampas berbagai aset yang dimiliki Udar dengan alasan aset itu didapat dari tindak pidana pencucian uang. Aset itu berupa uang sebesar Rp 897 juta di BCA; satu unit apartemen di Casa Grande Residence; satu rumah tipe Felicita di Cluster Kebayoran Essence, Bintaro; dan satu rumah di Cluster Olive Fusion, Kota Bogor.
Jaksa pun meminta Pengadilan merampas empat unit kondotel milik Udar; dua kios di Pusat Grosir Cililitan; satu kondotel di Mercure, Legian, Bali; dan satu kondotel di The Legian Nirwana Suites (unit 1322); serta satu kondotel di The Legian Nirwana Suites (unit 1406).
Udar terlihat sedikit terisak mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa. Suaranya pun terdengar parau saat memberikan tanggapan di hadapan hakim. "Jujur, saya sedih mendengar tuntutan itu," katanya di tengah sidang. Ia menyatakan akan mempersiapkan beberapa argumen dalam pembelaannya.
Udar Pristono ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta.
MITRA TARIGAN