Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seperti Apa OSPEK dan MOS yang Ideal?

image-gnews
TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, Senin, 27 Juli 2015 dimulai pelaksanaan Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Ospek bagi siswa Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas. Pengamat pendidikan Arief Rachman menuturkan pelaksanaan kegiatan MOS yang ideal adalah tanpa menjadi ajang balas dendam bagi senior ke juniornya.

"Kegiatan ini harus dapat memperkenalkan sekolah kepada siswa baru," kata dia, Minggu, 26 Juli 2015.

Arief menuturkan MOS seharusnya menyampaikan visi dan misi sekolah serta kegiatan yang akan dilakukan selama satu tahun. Selama MOS, siswa baru perlu diinformasikan mengenai pembagian kelas, guru-guru yang akan mengajar, kakak kelas OSIS, serta letak berbagai fasilitas sekolah. "Itu semua perkenalan," katanya.

Arief mengimbau agar jangan sampai kegiatan MOS melenceng dari itu atau ditambahkan kegiatan yang tak terpelajar. "Jangan juga siswa baru menggunakan tanda pengenal yang tak terpelajar," ujarnya. Misalnya menggunakan topi panci atau kukusan nasi. Menurut dia, lebih baik tanda pengenal sewajarnya yang mungkin ditambahkan nama pahlawan.

Arief menekankan pentingnya pengawasan dari kepala sekolah dan guru pembimbing. "Harus ada arahan dan pengawasan dari guru," kata dia. Hal ini untuk mencegah adanya kegiatan MOS yang menyimpang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama tiga hari akan dilaksanakan kegiatan MOS bag siswa baru SD, SMP dan SMA. Untuk mencegah penyimpangan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran Nomor 59/SE/2015 yang berisi tentang panduan pelaksanaan MOS.

Dalam surat edaran tersebut telah disebutkan agar kegiatan MOS dapat mengenal, beradaptasi dan menyatu dengan warga dan lingkungan sekolah. Surat edaran itu pun melarang penggunaan atribut atau aksesoris dan perlengkapan yang tidak pantas dan tidak mendidik digunakan oleh siswa baru.

NINIS CHAIRUNNISA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dugaan Korupsi Proyek Sekolah, Mantan Kepala Dinas Lepas Tangan

12 Juli 2018

Suasana gedung Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 yang terbengkalai proses rehabilitasi gedungnya di Kawasan Gambir, Jakarta Pusat, (21/04). Dinas Pendidikan menyatakan, terdapatnya 18 sekolah yang terbengkalai rehabilitasi gedungnya di DKI Jakarta. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Dugaan Korupsi Proyek Sekolah, Mantan Kepala Dinas Lepas Tangan

Mantan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto mengaku tak tahu ihwal dugaan korupsi proyek sekolah tahun anggaran 2017. Apa kata dia?


Dugaan Korupsi Proyek Rehab Sekolah, Polisi Akan Gelar Perkara

10 Juli 2018

Suasana gedung Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 yang terbengkalai di Kawasan Gambir, Jakarta Pusat, (21/04). Tempo/Dian Triyuli Handoko
Dugaan Korupsi Proyek Rehab Sekolah, Polisi Akan Gelar Perkara

Polisi memastikan terus menyelidiki dugaan korupsi proyek rehabilitasi 119 sekolah di Jakarta senilai Rp 191 miliar.


Siswa Berkebutuhan Khusus di Depok Ditampung di 3 SMP  

26 Juli 2017

Ilustrasi penyandang cacat / kaum difabel. REUTERS/Rafael Marchante
Siswa Berkebutuhan Khusus di Depok Ditampung di 3 SMP  

Tiga SMP Negeri di Kota Depok menerima 18 orang siswa berkebutuhan khusus tahun ajaran 2017/2018.


Yayasan Bangkrut, SD Kasih Ananda II di Jakarta Timur Ditutup

25 Juli 2017

Ilustrasi siswa Sekolah Dasar (SD). TEMPO/Iqbal Lubis
Yayasan Bangkrut, SD Kasih Ananda II di Jakarta Timur Ditutup

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto, mengatakan pihaknya menutup SD Kasih Ananda II di Jakarta Timur, karena bangkrut.


Belajar Lima Hari Sepekan, Mendikbud: Tidak Akan Matikan Madrasah

12 Juni 2017

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Belajar Lima Hari Sepekan, Mendikbud: Tidak Akan Matikan Madrasah

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan belajar lima hari dalam sepekan justru akan memperkuat madrasah dan lembaga pendidikan informal lain.


Menteri Muhadjir: Sekolah 8 Jam Sehari Mulai Tahun Ajaran Baru

20 Mei 2017

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menemui wartawan usai upacara peringatan Hari Guru Nasional 2016 di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 25 November 2016. TEMPO/Danang Firmanto
Menteri Muhadjir: Sekolah 8 Jam Sehari Mulai Tahun Ajaran Baru

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan penerapan sekolah delapan jam sehari berlangsung secara bertahap.


Bekasi Siapkan Rp 60 Miliar Bangun Ruang Kelas Baru SD dan SMP  

20 Maret 2017

TEMPO/Prima Mulia
Bekasi Siapkan Rp 60 Miliar Bangun Ruang Kelas Baru SD dan SMP  

Kota Bekasi kekurangan 1.940 ruang kelas untuk menampung seluruh siswa tingkat SD.


Sudah 8 Bulan, Sekolah Adiwiyata di Bekasi Belum Diperbaiki

9 Maret 2017

TEMPO/Prima Mulia
Sudah 8 Bulan, Sekolah Adiwiyata di Bekasi Belum Diperbaiki

Dinas Pendidikan Bekasi menjelaskan kewenangan fisik dan pengelolaan SMAN/SMKN berada di Provinsi Jawa Barat.


Kabupaten Cirebon Kekurangan 28 Calon Kepala Sekolah  

26 Februari 2017

Sxc.hu
Kabupaten Cirebon Kekurangan 28 Calon Kepala Sekolah  

Kabupaten Cirebon kekurangan calon kepala sekolah dasar (SD). Stok calon kepala sekolah tidak sebanding dengan kebutuhan.


Pelajar SMA 8 Bukit Duri Ikut Outbond di Markas Marinir

25 Februari 2017

Kegiatan latihan dasar kepemimpinan SMAN 08 Jakarta di Bumi Marinir, Cilandak, 25 Februari 2017. Foto/SMAN08
Pelajar SMA 8 Bukit Duri Ikut Outbond di Markas Marinir

Latihan dasar kepemimpinan untuk pembinaan karakter pelajar SMA 8 ini telah dilakukan sejak 2007.