TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah terkait dengan kasus korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus, Bengkulu. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Dalam agenda pemeriksaan sebelumnya, Junaidi mangkir.
"Ya, hari ini diperiksa," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso di Markas Polda Mereo Jaya, Senin, 3 Agustus 2015. Budi menegaskan Junaidi akan dijemput paksa bila tak memenuhi panggilan hari ini. "Ini panggilan yang kedua."
Junaidi diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menerbitkan surat keputusan gubernur nomor Z.17.XXXVII tahun 2011 tentang tim pembina manajemen rumah sakit umum daerah itu. Surat tersebut tidak mempunyai dasar hukum dalam undang-undang. Surat tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan badan layanan umum daerah.
Lewat surat tersebut, Gubernur menerima pembagian uang jasa tim pembina sebesar 16 persen. Sedangkan wakilnya menerima 13 persen. Adapun kerugian negara akibat penyelewengan ini diperkirakan Rp 359 juta.
Junaidi dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
DEWI SUCI RAHAYU