INFO BISNIS - Seiring dengan semakin berkembangnya pembangunan infrastruktur di Indonesia, berbagai peluang bisnis pun semakin terbuka sekarang ini. Peluang bisnis ini, baik yang sudah ada (existing business) maupun yang benar-benar baru, akan menghubungkan kita dengan berbagai pihak dan kepentingan di berbagai tempat di dalam maupun luar negeri.
Untuk menjaga kepentingan berbagai pihak dalam suatu bisnis, Bank Garansi merupakan salah satu instrumen perbankan yang bisa dimanfaatkan nasabah pada setiap tahapan bisnisnya. Sebagai contoh bisnis konstruksi, Bank Garansi bisa digunakan mulai dari proses tender, pemberian uang muka, pelaksanaan hingga proses pemeliharaan suatu proyek. Bank Garansi menghadirkan bank di tengah pemilik proyek dan pelaksana proyek untuk menjamin kedua pihak melaksanakan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya.
Baca Juga:
Dengan meningkatnya penggunaan Bank Garansi, itu berarti semakin tinggi tingkat kepercayaan nasabah terhadap Bank Garansi. Namun hal itu juga dimanfaatkan pelaku-pelaku yang tidak bertanggung jawab untuk menduplikasi Bank Garansi dengan format, bahkan tandatangan “menyerupai” aslinya.
Untuk menghindari hal-hal yang bisa menghambat kelancaran transaksi perdagangan Anda, perlu diperhatikan hal-hal berikut. Pertama, bagi Pihak Pemohon Jaminan, permohonan penerbitan Bank Garansi wajib diajukan langsung ke Bank yang akan menerbitkan Bank Garansi. Bank mana pun tidak memiliki hubungan dengan pihak ketiga (seperti broker) dalam penerbitan Bank Garansi. Kedua, bagi Pihak Penerima Jaminan, disarankan melakukan konfirmasi untuk setiap Bank Garansi yang diterima kepada unit pemroses Bank Garansi yang terdapat pada warkat Bank Garansi. Konfirmasi dapat dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis dengan melampirkan copy Bank Garansi yang diterima.
Bank Mandiri menawarkan instrumen “kepercayaan” berupa Bank Garansi dengan menyediakan berbagai jenis Bank Garansi sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda seperti Bid Bond, Performance Bond, Retention Bond, Custom Bond, Bank Garansi untuk Perdagangan (agen dan dealer), Advance Payment Bond, dan Payment Bond.
Baca Juga:
Penerbitan Bank Garansi dapat mengunakan cover berupa setoran tunai 100 persen dari nominal Bank Garansi (Blokir Rekening Giro/Tabungan, Gadai Deposito), fasilitas Non Cash Loan (dengan agunan Fixed Assets), serta Counter Guarantee ataupun kombinasi dari semua jenis cover Bank Garansi tadi.
Melalui kerjasama yang baik antara Pihak Pemohon Jaminan, Penerima Jaminan dan Bank dalam menjalankan prosedur yang benar, diharapkan Bank Garansi bisa berfungsi optimal dalam meningkatkan kepercayaan dan mendukung kelancaran transaksi perdagangan Anda. (*)
Inforial