TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi mengatakan telah memberikan kesempatan kepada dua komisioner Komisi Yudisial untuk meminta maaf kepadanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Namun, menurut Sarpin, keduanya tak kunjung meminta maaf secara langsung kepadanya. "Selama ini, tidak pernah ada telepon dari mereka atau permintaan untuk bertemu langsung," ucapnya setelah diperiksa di Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Kamis, 27 Agustus 2015.
Sarpin mengaku sebelumnya mensomasi Ketua KY Suparman Marzuki dan komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri, melalui kantor pengacara Hotma Sitompul. Somasi tersebut dilayangkan setelah keduanya memberikan pernyataan miring tentang Sarpin di media. Sarpin memberi waktu satu pekan kepada keduanya untuk meminta maaf. "Tapi tidak ada itu iktikad baik. Makanya saya buat laporan pengaduan ke sini," ujarnya.
Seandainya Taufiq dan Suparman meminta maaf sedari awal, dia tak akan melaporkan persoalan ini kepada Bareskrim. "Jadi jangan Anda pikir saya ini manusia tidak pemaaf," tuturnya.
Karena itu, Sarpin tidak akan mencabut laporannya di Bareskrim. Ia berharap laporannya dilanjutkan sesuai dengan proses hukum. "Kalau sekarang mau minta maaf, ya jelas terlambat," katanya saat ditanya apakah akan memaafkan bila Suparman dan Taufiq meminta maaf pada kemudian hari.
Mengenakan kemeja merah muda, Sarpin tiba di Bareskrim pukul 12.00 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi selama 2,5 jam. Penyidik hanya memberikan enam pertanyaan untuk melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum.
Bareskrim menetapkan Suparman dan Taufiq sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan Sarpin. Keduanya sebelumnya menilai putusan Sarpin memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan--kini Wakil Kepala Kepolisian RI--telah melanggar etika hakim. Selain itu, mereka menganggap Sarpin merusak tatanan hukum.
DEWI SUCI RAHAYU