TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Mandiri Tbk tengah mengkaji aksi pembelian kembali saham milik perseroan (buyback). Rencananya, pembelian saham kembali tersebut bukan untuk perusahaan, melainkan diberikan sebagai bonus kepada karyawan.
Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin mengatakan saham perusahaan yang telah dibeli ini akan menjadi bonus bagi karyawan. "Jadi, kalau kami buyback ke perusahaan, kami bisa kena pajak 5 persen," ujarnya di gedung BI, Rabu, 2 September 2015.
Rencana pembelian saham yang akan dijadikan bonus buat karyawan ini, menurut dia, sudah sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Itu juga kan arahan OJK supaya bonusnya jangan tunailah. Bonusnya bisa lebih baik stock supaya lebih likuid, karyawan juga bisa merasa lebih memiliki dan jangka panjang sifatnya," katanya.
Saat ini pihaknya masih mengkaji besaran anggaran yang akan dikeluarkan perseroan untuk mengeksekusi rencana buyback tersebut. "Kami sedang menghitung karena harga kan sedang murah, bagus juga kan buat bonusnya. Bisa puluhan miliar jumlahnya," tutur Budi.
Seperti diketahui, OJK telah mengeluarkan Surat Edaran OJK Nomor 22/SEOJK.04/2015 terkait dengan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik.
Dalam surat edaran tersebut, OJK mengizinkan pembelian kembali saham maksimal sebanyak 20 persen dari modal disetor tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Aksi tersebut diperbolehkan dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5 persen dari modal disetor.
BISNIS.COM