Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Budi Waseso Blakblakan Rencana Hapus Rehabilitasi Narkoba  

image-gnews
Kepala BNN Budi Waseso (kanan) dan Kabareskrim Anang Iskandar (kiri) mengacungkan jempol saat pelantikan kepala BNN di Aula Gedung BNN di Jakarta, 8 September 2015. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Kepala BNN Budi Waseso (kanan) dan Kabareskrim Anang Iskandar (kiri) mengacungkan jempol saat pelantikan kepala BNN di Aula Gedung BNN di Jakarta, 8 September 2015. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan jumlah pecandu narkotika meningkat karena ringannya hukuman untuk pecandu. Menurut dia, rehabilitasi bisa diberikan bersamaan dengan hukuman tahanan.

Buwas--sapaan akrabnya--menjelaskan, rehabilitasi pecandu narkotik adalah beban negara. Musababnya, biaya rehabilitasi pecandu ditanggung negara. "Ini berarti negara rugi dua kali. Sudah generasi penerusnya dirusak terus diminta menanggung biaya rehabilitasi," kata mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu, 9 September 2015. (Baca: Tentang Rehabilitasi, Anang dan Buwas Beda Pendapat)

Waseso berujar, rencananya untuk mengevaluasi peran panti rehabilitasi masih sekadar gagasan. Gagasan tersebut, ucap dia, masih harus didiskusikan dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan praktisi hukum. "Gagasan ini harus diseminarkan, dirapatkan. Gagasan saya ini belum tentu disetujui karena harus ditinjau dari berbagai aspek," tuturnya. (Baca: Buwas Mau Penjarakan Pecandu, Apa Kata Warga Kampung Ambon?)

Waseso berencana merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan menghilangkan pasal rehabilitasi bagi pengguna narkotik. Rehabilitasi termaktub dalam Pasal 54 UU Narkotika. Dalam pasal itu disebutkan pecandu narkotik dan korban penyalahgunaannya wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Waseso khawatir bandar atau pengedar akan memanfaatkan celah ini dalam mengelabui petugas dengan mengaku sebagai pengguna. "Jangan sampai UU tersebut menjadi tempat berlindung pengedar dan bandar narkotik, seolah-olah mereka menjadi korban narkotik," katanya. (Baca: Resmi Jadi Kepala BNN, Budi Waseso: Saya Akan Tetap Buas)

GANGSAR PARIKESIT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

8 jam lalu

Fredy Pratama. Foto/istimewa
4 WNI yang Masuk DPO Interpol, Salah Satunya Pimpinan Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Berikut daftar WNI yang masuk dalam DPO Kepolisian Internasional atau interpol. Salah satunya Fredy Pratama, pimpinan jaringan narkoba.


Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

9 jam lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Polisi Sita 98 Bungkus Ganja dari Tangan WNA Papua Nugini di Jayapura

Polisi mendapatkan informasi akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis ganja di sebuah rumah di Argapura, distrik Jayapura Selatan.


Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

2 hari lalu

Epy Kusnandar sempat menderita kanker otak pada 2010. Kala itu bahkan dokter memvonisnya hanya bertahan hidup selama empat bulan saja. Namun, Epy tidak menyerah dan terus berusaha untuk sembuh. Ia menjalani terapi herbal akar sidaguri dan mengonsumsi sarang semut setiap hari. Hingga kini, pemeran Muslihat dalam film Preman Pensiun ini masih sehat. TEMPO/Nurdiansah
Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi


Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

2 hari lalu

Narapidana kasus narkoba, Bayu Wicaksono, kabur dari Rutan Kelas II B Sukadana Lampung. Bayu kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Foto: Kemenkumham  Lampung
Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur


Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

2 hari lalu

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi. Foto: Istimewa
Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.


Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

2 hari lalu

Polres Tangerang Selatan menggeledah kamar Apartemen TreePark di BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024. Kamar itu dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.


Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

2 hari lalu

Captain America hadir di Fortnite. Kredit: epicgames.com
Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.


BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

2 hari lalu

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polri dan kepolisian Filipina membekuk gembong narkoba wilayah Asia, Gregor Johann Haas, di Cebu, Filipina, Rabu, 15 Mei 2024. Sumber: Instagram Kepala Divisi Hubungan Internasional, Inspektur Jenderal Krishna Murti, @krishnamurti_bd91.
BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

Buron kartel narkoba Meksiko itu akan dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan mengungkap jaringannya di Indonesia.


Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung dan Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Muhammad Mardani Fahacer menggelar konferensi pers tentang penangkapan empat tersangka pengedar ganja, di Lobi Mapolres Merauke, Rabu, 15 Mei 2024. Foto Humas Polres Merauke
Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.


Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

3 hari lalu

Polres Tangerang Selatan menggeledah kamar Apartemen TreePark di BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024. Kamar itu dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.