TEMPO.CO, Jakarta - Pertarungan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan kapal raksasa pencuri ikan MV Hai Fa terus berlanjut. Saat pidato pembukaan rapat koordinasi nasional yang dihadiri seluruh pemangku kepentingan bidang perikanan, Susi mengatakan kapal Hai Fa akan ditangkap jika keluar dari wilayahnya di Cina.
"Kapal Hai Fa sudah pulang ke Cina. Kalau kapal itu keluar, akan ditangkap oleh 90 negara," ujarnya di Hotel Sahid, Kamis, 10 September 2015.
Susi menyatakan telah bekerja sama dengan Interpol untuk menangkap kapal berbobot 4.306 gross tonnage itu. Interpol, ujar Susi, telah menyebarkan informasi tentang kapal Hai Fa ke 90 negara dan meminta negara yang disinggahi Hai Fa menangkapnya. "Kita sudah issue ke negara lain supaya ikut memerangi illegal fishing," ujarnya.
Kapal Hai Fa keluar dari perairan Indonesia setelah dihukum ringan oleh Pengadilan Perikanan Kota Ambon, Maluku, pada Maret lalu. Nakhoda MV Hai Fa hanya dihukum denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.
Susi kecewa terhadap putusan tersebut. Penegakan hukum Indonesia dinilai Susi belum berimbang. "Saya kecewa, padahal pengadilan perikanan Ambon saya yang meresmikan," ujarnya.
Akibat pencurian ikan oleh kapal-kapal ilegal milik asing tersebut, Indonesia merugi. "Kekayaan laut dikeruk oleh asing. Indonesia sudah lama dirugikan. Kali ini kita jangan lagi mau dirugikan," ujarnya.
DEVY ERNIS