TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pemilik pondok pesantren di Bogor dan Tangerang dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap para santri perempuannya.
Pemilik pondok pesantren berinisial M, 37 tahun, itu diduga melakukan pelecehan seksual mulai dari meraba-raba sampai tindakan persetubuhan.
"Berkaitan dengan tindak pelecehan seksual terhadap anak," ujar Amiwan a Syifai alias Asa, 39 tahun, pelapor pada Kamis, 17 September 2015.
Menurut Asa, saat ini ada enam korban yang rata-rata berusia 16 hingga 17 tahun yang telah memberikan pengakuan. "Sebenarnya ada banyak, tapi kami belum dapat menyatakan bahwa mereka korban tanpa ada pengakuan," ujarnya.
Kasus ini terungkap saat M mendirikan lembaga dakwah di Hong Kong untuk para tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia di sana. Diduga M melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu TKW yang bermalam di kantor lembaga dakwah itu. Dari kejadian itu, Asa yang merupakan salah satu TKW di Hong Kong, mendatangi pondok pesantren M di Indonesia.
Hasilnya, menurut Asa, banyak santri perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual M. Karena itu, Asa memutuskan untuk melaporkan kasus itu KPAI. "Biar laporan ini diproses dan KPAI menindak hal ini," ujarnya.
DESTRIANITA K.