TEMPO.CO, Depok - Pengadilan Agama Depok saban bulan menerima lebih dari sepuluh berkas perceraian yang dilayangkan pegawai negeri sipil (PNS). Sekretaris Pengadilan Agama Depok Entoh Abdul Patah mengatakan jumlah PNS yang mendaftarkan gugatan cerai setiap bulan cukup banyak.
Tapi para PNS yang mengajukan cerai tersebut bukan dari Depok seluruhnya. "Kebanyakan PNS yang tinggal di Depok tapi kerjanya di luar Depok. Angka gugatan perceraiannya lumayan tinggi," kata Entoh, Rabu, 23 September 2015.
Meski begitu, setiap bulan selalu ada PNS Depok yang menggugat cerai. Jumlahnya dua-tiga gugatan. "Kebanyakan yang menggugat cerai dari pihak wanita. Perbandingannya 70 : 30," ucapnya.
Entoh berujar, dari pengalamannya, angka perceraian di kalangan PNS yang cukup tinggi disebabkan oleh pola kerja. "PNS wanita yang berpenghasilan lebih besar daripada suaminya menggugat cerai," tuturnya.
Kasus perceraian di Depok, kata dia, setiap tahun memang terus meningkat. Menurut dia, peningkatan angka perceraian karena beberapa faktor. Di antaranya kesenjangan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, dan kemajuan teknologi. "Kami hanya bisa melakukan mediasi sebelum pasangan bercerai agar bisa rujuk. Tapi biasanya yang datang ke sini sudah sulit untuk dimediasi," ucapnya. "Setiap tahun, lebih dari 3.000 pasangan suami-istri mendaftarkan perceraian di Depok."
IMAM HAMDI