Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penulis Buku Lulusan UIN Ini Akan Dipolisikan FPI, Kenapa?

image-gnews
Ratusan orang dari FPI dan GMJ mengikuti aksi menolak kepemimpinan Gubernur Ahok di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, 1 Juni 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Ratusan orang dari FPI dan GMJ mengikuti aksi menolak kepemimpinan Gubernur Ahok di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, 1 Juni 2015. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah akan melaporkan penulis buku Ahmad Fauzi ke Kepolisian Kota Semarang. Ahmad Fauzi adalah lulusan Aqidah Filsafat Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, yang menulis buku Tragedi Incest Adam dan Hawa dan Nabi Kriminal dan buku Agama Skizofrenia: Kegilaan, Wahyu dan Kenabian.

Ketua Tim Advokasi FPI Jawa Tengah Zainal Abidin Petir menyatakan, buku Ahmad Fauzi telah menodai agama. “Penodaan agama tidak bisa dibiarkan. Bisa bahaya jika ada pembiaran yang membelokan Islam,” kata Zainal, Jumat, 2 Oktober 2015.

Zainal mempersoalkan beberapa isi pemikiran dalam buku tersebut. Misalnya, kata Zainal, Nabi Ibraham dianggap telah melakukan tindakan kriminal karena telah menyembelih anaknya. Zainal mengaku sudah membaca buku yang ditulis Fauzi itu. “Pemikirannya telah jelas-jelas penistaan nilai-nilai agama,” kata Zainal.

Beberapa waktu lalu, antara FPI Jawa Tengah dengan Ahmad Fauzi sebenarnya sudah bertemu. Mereka berdialog dengan dimediasi pihak kepolisian Semarang. Tapi, FPI tetap akan melaporkan Ahmad Fauzi ke polisi. Sebab, kata Zainal, cara berpikir Ahmad Fauzi hanya ilusi-ilusi saja. Kata-katanya pun, kata Zainal, cenderung puitis dan nyeniman.

Padahal, kata Zainal, terkait dengan wahyu-wahyu agama harus dengan cara ilahi bukan puisi. Soal pasal yang hendak dijeratkan ke Fauzi, Zainal belum bisa menyampaikan. “Ini kami masih berkoordinasi dengan teman-teman di kepolisian,” katanya.

Ahmad Fauzi menilai FPI tidak dewasa dalam menyikapi perbedaan. “Kalau ada pemikiran ya mari kita diskusikan. Tidak dengan cara-cara kekerasan dengan melapor ke polisi segala,” kata Fauzi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fauzi mengaku sudah berusaha menjelaskan pemikirannya ke FPI. Tapi, kata Fauzi, mereka tidak mau. Justru mereka melakukan pernyataan dengan cara interograsi. Fauzi merasa seluruh pemikirannya tentang agama ada dasar argumentasinya.

Misalnya, penggunaan judul Nabi Kriminal juga ada argumentasinya. Pernyataan nabi mendapat wahyu dengan cara kesurupan juga ada dasar argumennya. Fauzi menyebut dalam Al-Quran Surat As-Syuro ayat 182 juga disebutkan jika seorang nabi mau mendapatkan wahyu maka seperti dirasuki ruh halus. Dalam perspektif sosiologi primitif, kata Fauzi, kerasukan ruh halus itu juga bagian dari kesurupan.

Tapi, Fauzi mengakui penggunaan nabi kesurupan memang agak negatif. Sebab, selama ini kesurupan itu kesannya negatif. Atas laporan FPI ke polisi, Fauzi mempersilakan. “Itu hak mereka,” kata Fauzi. Tapi, Fauzi juga berpesan seharusnya pemikiran dilawan dengan pemikiran. “Bukan lapor ke kepolisian,” ujarnya.

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Sepekan Banjir Semarang, Sejumlah Kelurahan Masih Terendam

9 hari lalu

Foto udara suasana jalur kereta api dan areal stasiun yang terendam banjir di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 14 Maret 2024. Banjir yang merendam stasiun dengan ketinggian air dari 30 cm - 100 cm akibat intensitas hujan tinggi sejak Rabu (13/3/2024) di daerah itu menyebabkan pelayanan kereta api terganggu serta sejumlah rute perjalanan kereta api dibatalkan dan dialihkan ke rute kota lain baik kedatangan mapupun keberangkatan. ANTARA /Makna Zaezar
Sepekan Banjir Semarang, Sejumlah Kelurahan Masih Terendam

Sepekan setelah banjir Semarang, posko pengungsian sudah ditutup. Namun, masih ada genangan di beberapa kelurahan.


Mengapa Banjir Selalu Jadi Problem di Semarang dan Pantura?

13 hari lalu

Sejumlah pengendara menerobos hujan dan banjir di Jalan Majapahit, Semarang, Jawa Tengah, Kamis 14 Maret 2024. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan wilayah Pantura, Jawa Tengah bagian tengah dan selatan masih berpotensi dilanda cuaca ekstrem hujan dengan intensitas sedang sampai lebat disertai kilat sekaligus petir akan terjadi hingga Rabu mendatang dan memperingatkan kepada masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas di luar ruangan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Mengapa Banjir Selalu Jadi Problem di Semarang dan Pantura?

Banjir selalu menjadi masalah di Indonesia. Namun, mengapa Jawa Tengah, terutama Semarang dan Pantura selalu dilanda banjir saban tahun?


Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

43 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.


Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

49 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Rizieq Shihab menghadiri Reuni 212 ini setelah sempat dipaksa hadir oleh panitia. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

50 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

15 Januari 2024

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

Maksud hati hendak merahasiakan utangnya ke terduga rentenir dari keluarga karena malu, sekarang malah seluruh masyarakat sekitar tahu semua.