TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang remaja, Rido Akbar, 19 tahun, di Jalan Ampera, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, pada Kamis dinihari, 1 Oktober 2015. Selain membunuh, pelaku diketahui juga menganiaya seorang warga, Ricard Hutagalung, 28 tahun, hingga patah lengan.
"Pelaku ditangkap enam jam setelah kejadian," kata Kepala Polresta Bekasi Kota Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, Kamis, 1 Oktober 2015. Menurut dia, tersangka Gustiranda Waleuru, 37 tahun, ditangkap polisi ketika bersembunyi di rumah kerabatnya di sekitar Bekasi Timur.
Daniel mengatakan tersangka merupakan pelaku tunggal. Motifnya dalam kasus tersebut ialah tersangka merasa kesal karena mendapatkan ejekan. Namun keterangan korban selamat menyatakan tak pernah mengejek pelaku. "Kedua korban ialah korban salah sasaran," kata Daniel.
Daniel menjelaskan peristiwa itu bermula ketika tersangka sedang meminum minuman keras di sebuah lapo di Duren Jaya bersama tiga temannya. Tersangka yang sudah mabuk, kemudian pulang. "Tapi dia kembali lagi sendiri dengan membawa senjata tajam," kata dia.
Karena dipengaruhi minuman keras, kata dia, orang yang ditemukan di lokasi kejadian menjadi sasaran. Korban Rido yang sedang duduk santai tiba-tiba dibacok dari belakang mengenai kepalanya. Belum puas, pelaku membacok mulutnya dan menikam hingga korban tewas di lokasi kejadian.
"Enggak jauh dari situ, pelaku menemukan korban ke dua," kata dia. Tanpa basa-basi, pelaku mengayunkan parangnya ke arah korban, tetapi berhasil ditangkis. Namun nahas ayunan keras itu membuat tangan kanan korban patah, sehingga harus dioperasi oleh tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi.
Polisi yang mendapatkan laporan segera ke lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan dan pelaku teridentifikasi, polisi mendatangi rumahnya, tapi tidak ada. "Tersangka bersembunyi di rumah kerabatnya," ujar dia. "Kami menangkapnya di sana."
Parang yang dipakai menghabisi korban telah dibuang. Selama menuju ke lokasi pembuangan itu, tersangka mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Karena itu, polisi mengambil tindakan tegas dengan cara melumpuhkannya. "Tersangka ditembak kaki bagian kanan," kata dia.
Kepada wartawan, tersangka tak banyak berbicara. Namun dia mengaku menyesal dan mengakui perbuatannya. Pria yang berprofesi sebagai penagih hutang ini mengaku terpengaruh minuman keras. "Sedikit kok minumnya, hanya bir saja," kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider 351 KUHP dan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam. Adapun ancaman penjaranya 15-20 tahun penjara.
ADI WARSONO