TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras mencatat setidaknya ada 13 pelanggaran HAM dalam kasus tambang pasir di Lumajang, Jawa Timur. "Ada kegamangan yang dilakukan kepolisian dalam mengusut pelanggaran HAM dan tidak ada tindakan responsif terhadap pencegahan, apalagi menindak pelakunya," kata aktivis Kontras, Ananto Setiawan, di Ruang Galeri Walhi, Senin, 5 Oktober 2015.
Sebelum Salim Kancil dibunuh, pada Desember 2014, terdapat tiga korban pembunuhan misterius yang sampai saat ini belum diketahui pembunuhnya. Mereka yang dibunuh adalah penjaga pintu palang, kepala desa, dan pembodetan terhadap petani. Ananto menilai ada satu rangkaian dalam pembiaran terhadap pencurian pasir besi di Lumajang dan kekerasan yang terjadi.
Dia menyebutkan ada 13 pelanggaran HAM yang dilakukan penambang pasir besi di Lumajang. Pertama, hilangnya hak warga untuk lingkungan yang baik dan sehat. Sebagaimana diketahui, praktek tambang ilegal ini berdampak pada rusaknya lingkungan.
Kemudian, hilangnya hak mereka untuk sehat. Hal ini terjadi karena, semenjak ada tambang pasir besi, debu-debu bertebaran di lingkungan, yang berpotensi terganggunya kualitas kesehatan warga. Selain itu, hilangnya hak atas pekerjaan dan mendapatkan pangan. Sejak ada pertambangan pasir, lahan pertanian dan irigasi terganggu sehingga mata pencaharian warga terenggut.
Pelanggaran HAM lainnya adalah hilangnya hak atas permukiman yang baik dan hak atas pelayanan publik. Sejak ada tambang pasir besi, warga juga kehilangan hak atas penikmatan warisan budaya akibat rusaknya Pantai Watu Pecak. "Pantai yang berlubang membuat akses menuju pantai untuk upacara tidak bisa lagi dilewati warga," ujar Ananto.
Abainya kepolisian dalam menanggapi penolakan warga terhadap tambang pasir besi ilegal membuat hak atas rasa aman, hak kebebasan berekspresi dan beropini, serta hak untuk berkumpul dan berserikat juga ikut lenyap. Apalagi, setelah terjadinya penyiksaan terhadap Salim Kancil dan Tosan, hak untuk tidak mengalami penyiksaan dan tindakan keji lainnya serta hak atas hidup direnggut paksa.
Ananto menilai pelanggaran HAM ini sudah terjadi berulang kali. Sejauh ini, Kontras sudah meminta Komnas HAM untuk mengecek kembali fakta lapangan dan masih terus berkomunikasi untuk mengusut tuntas kasus tersebut. "Sejauh ini, 24 tersangka yang ditetapkan, tapi tidak ada satu pun yang bisa meringkus aktor intelektualnya," tutur Ananto.
Penganiayaan terhadap Salim Kancil dan Tosan terjadi pada akhir bulan lalu. Sebelum terjadi penyerangan, pada 11 September, penolak tambang pasir yang dipimpin Tosan dan Salim Kancil mendatangi Polres Lumajang untuk melaporkan ancaman pembunuhan dan meminta perlindungan.
LARISSA HUDA