TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia Commuter Jabodetabek (PT KCJ) memastikan akan menaikkan tarif KRL hingga 50 persen di awal November 2015. Meski belum ada keputusan resmi terkait dengan revisi peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Umum, kenaikan tarif KRL akan tetap berjalan.
Menurut juru bicara PT KCJ, Eva Chairunnisa, keputusan kenaikan tarif KRL itu menyusul telah habisnya masa kontrak dana subsidi public service obligation (PSO) yang diterima PT KCJ terhitung 18 November 2015. “Jadi berdasarkan kontrak, PSO habis tanggal 18 November 2015 dan tidak ada alokasi dana tambahan dari Kementerian Keuangan,” katanya kepada Tempo, Senin, 19 Oktober 2015.
Eva menjelaskan, upaya menaikkan tarif KRL dilakukan agar penumpang tetap bisa mendapatkan PSO hingga Desember ini. Untuk itu, komposisi PSO dihitung ulang. “Hasilnya PSO tetap bisa berlanjut hingga Desember dengan dana yang ada, hanya saja besaran PSO-nya berkurang. Jadi ya penumpang harus membayar lebih.”
Saat ini yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2015 untuk KRL jarak 1-25 kilometer pertama tarif dasar operator KCJ sebesar Rp 5.000, PSO yang diberikan sebesar Rp 3.000. Dengan demikian penumpang hanya membayar Rp 2.000. Nantinya, setelah perubahan yang dilakukan (revisi PM 17) maka PSO untuk 25 kilometer pertama hanya Rp 2.000. Dengan begitu, penumpang harus membayar Rp 3.000.
Sementara untuk 1-10 kilometer selanjutnya saat ini tarif dasar operator sebesar Rp 2.000 dan mendapat PSO Rp 1.000, sehingga penumpang hanya membayar Rp 1.000. Nantinya, per awal November 2015 berdasarkan skema perubahan, PSO untuk 1-10 kilometer selanjutnya hanya Rp 500 dan penumpang harus membayar sebesar Rp 1.500.
“Jadi, sebenarnya tarif dasar operatornya tidak ada perubahan, hanya ada penyesuaian karena besaran PSO-nya berkurang, sehingga penumpang harus membayar lebih mahal sedikit,” tutur Eva.
INGE KLARA SAFITRI