TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Slamet Effendy Yusuf menilai larangan perayaan Asyuro bagi penganut Syiah di Kota Bogor yang dikeluarkan oleh Walikota Bogor, Bima Arya sebagai tindakan yang sangat berlebihan. Pemerintah daerah tidak seharusnya bereaksi hingga mengeluarkan pelarangan terkait kegiatan keagamaan tersebut.
“Orang bisa saja tidak setuju terhadap syiah, namun melarang kegiatan agama seperti Asyura oleh institusi negara adalah berlebihan,” kata Slamet Effendy Yusuf saat dihubungi Tempo, Sabtu, 24 Oktober 2015.
Slamet menilai asyuro hanyalah sebuah ritual keagamaan. Banyak masyarakat Islam yang juga melakasanakan ritual serupa. Bahkan, beberapa daerah di Jawa rutin menggelar kegiatan keagamaan serupa.
Yang menjadi pertanyaan, kata Slamet, apakah kegiatan yang diduga dibawa golongan syiah juga akan dilarang. Semisal kegiatan Tabut di Bengkulu, apakah juga akan dilarang?
“Kalau anggota masyarakat biasa tidak setuju dengan diadakannya kegiatan asyuro itu adalah hal biasa. Namun, jika walikota harus ikut campur, maka ini adalah hal yang berlebihan, sebab walikota juga merupakan bagian elemen terkecil dari negara,” kata Slamet Effendi Yusuf.
Walikota Bogor, Bima Arya, telah menerbitkan Surat Edaran No 300/321-Kesbangpol yang isinya melarang perayaan Asyura bagi penganut Syiah di Kota Bogor. Adapun alasan Bima Arya mengeluarkan Surat Edaran tersebut adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta mencegah konflik sosial.
LARISSA HUDA
Baca juga:
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah Sederet Fakta Mengejutkan
Ribut Risma Tersangka: 5 Hal Ini Mungkin Anda Belum Tahu