TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa mengubah minyak jelantah sebagai bahan bakar biodiesel bisa saja dilakukan. Namun dia akan mengkaji pembuatan peraturan gubernur tentang bahan limbah dan bakar alternatif dari minyak jelantah tersebut.
“Selain biaya untuk mengumpulkannya sangat tinggi, juga tidak mudah mengumpulkannya,” ujar pria yang akrab disapa Ahok itu saat ditemui di Balai Kota, Senin, 5 November 2015.
Selain terkendala biaya dan pengumpulan minyak, Ahok juga mengatakan, menurut skala, nilai ekonomis dari daur ulang tersebut tidak tercapai. Padahal alat itu sudah dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. “Kami sudah punya mesinnya dari Inggris, tinggal pasang saja,” kata Ahok. (Lihat video Forum Lawan Ahok Targetkan Gagalkan Pemilihan Ahok, FMI: Nyawa Jadi Taruhan untuk Lengserkan Ahok)
Sebelumnya, Ahok didesak untuk membuat peraturan gubernur soal minyak jelantah oleh para aktivis lingkungan hidup. Seruan “Olah Jelantah” itu disampaikan Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Institut Studi Transportasi (Instran), dan Konsorsium Nasional untuk Pelestarian Hutan dan Alam Indonesia (Konphalindo) pada acara Car Free Day di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu, 8 November 2015.
"Diberlakukannya pemanfaatan minyak jelantah sebagai biodiesel akan mengurangi dampak kesehatan dan pencemaran tanah, air, dan udara, atau penurunan kualitas lingkungan hidup di Jakarta,” tutur Muhamad Suhud, peneliti Instran.
Limbah minyak jelantah merupakan sisa usaha atau kegiatan yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan. "Jelantah berpotensi menimbulkan karsinogen dan pemicu penyakit dalam, dan jika dibuang berpotensi sebagai limbah B3," ucap Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin. Karsinogen (carcinogen) adalah zat-zat yang mampu mencetuskan dan memicu tumbuhnya kanker.
Pengelolaan minyak goreng sebagai bahan bakar nabati (biodiesel) merupakan upaya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang tersebut menyatakan bahwa bidang lingkungan hidup dan pengelolaan energi menjadi bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Selain itu, pengelolaan minyak jelantah berkontribusi pada peningkatan bahan bakar nabati dalam rangka ketahanan energi nasional.
BAGUS PRASETIYO | UNTUNG WIDYANTO