TEMPO.CO, Jakarta -Serah terima peralihan kepengurusan Taman Ismail Marzuki (TIM) dari Badan Pengelola Pusat Kesenian Jakarta (BP-PKJ) ke tangan Unit Pengelola Teknis (UPT) seharusnya dilakukan pada Selasa, 10 November 2015. Namun, ketika ditemui sore harinya, Kepala BP-PKJ TIM Bambang Subekti mengatakan bahwa serah terima dibatalkan lantaran pesangon pegawai BP-PKJ TIM belum dibayar Pemerintah Provinsi DKI.
“Kemarin kami sudah terima surat dari Pemda bahwa serah terima dibatalkan karena karyawan belum dibayar pesangonnya,” ujar Bambang Subekti kepada Tempo pada Selasa, 10 November 2015.
Dengan dikelolanya TIM oleh UPT yang beranggotakan Pegawai Negeri Sipil, maka secara otomatis organisasi BP-PJK dibubarkan. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memperbolehkan bekas pegawai BP-PKJ untuk bergabung dengan UPT. Tapi sayangnya, Bambang Subekti menilai belum ada aturan yang jelas soal kontrak.
Karena itu, ada 130 karyawan BP-PKJ yang lebih memilih diputus hubungan kerja ketimbang bergabung dengam UPT yang kontraknya belum jelas dan upah minimumnya lebih kecil, yaitu Rp. 2,7 juta.
Namun, Bambang Subekti belum tahu kapan pesangon 130 pegawai yang diputus hubungan kerja ini akan dibayar. “Belum ada kepastian kapan. Yang pasti, saya hanya bersedia menyerahkan TIM kalau pesangon mereka dibayar dulu,” ujar Bambang Subekti.
Baca Juga:
LUHUR TRI PAMBUDI