Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Ini Ingin Aliran Kepercayaan Diisi di Kolom Agama KTP  

Editor

Anton Septian

image-gnews
Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Purwakarta - Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengungkit kembali keputusan Menteri Dalam Negeri ihwal pengosongan status agama buat para penganut kepercayaan dan keyakinan ajaran leluhur yang terdapat dalam kartu tanda penduduk (KTP).

"Saya pikir, Mendagri terkesan tidak tegas. Mestinya, kolom agama dalam KTP para penganut aliran kepercayaan dan keyakinan ajaran leluhur tersebut diisi saja, kan lebih bijaksana," kata Dedi, Jumat, 13 November 2015. 

Soal keyakinan, Dedi menegaskan, hal itu merupakan hak individual yang paling mendasar, yang harus dihormati oleh penyelenggara negara. Apalagi, keberadaan mereka selama ini tidak pernah menimbulkan persoalan di tengah-tengah masyarakat.

Menurut Dedi, para pemeluk aliran kepercayaan ajaran leluhur itu merupakan anak-cucu dari  pendahulu mereka yang ikut berkecimpung dalam peperangan prakemerdekaan dan pascakemerdekaan. "Pertanyaannya, kenapa kemudian hak asasi mereka dipinggirkan oleh negara?" kata Dedi. Ia mengaku sering mendapatkan pertanyaan soal diskriminasi status keagamaan dalam KTP.

Dedi berjanji akan terus berjuang sampai hak asasi pencantuman status agama dalam KTP berhasil diwujudkan. Bahkan, ia mengaku telah menyurati Presiden Joko Widodo terkait dengan persoalan tersebut.

Dalam surat bernomor 450/2520/Kesra tertanggal 28 Oktober 2015 yang dikirimkannya kepada Presiden, Dedi mengungkapkan alasan pencantuman aliran kepercayaan dan keyakinan ajaran leluhur dalam kolom agama KTP telah diatur dalam Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alasan kedua agar negara menghormati dan mengakui seluruh aliran kepercayaan dan keyakinan ajaran leluhur, yang berdasarkan data berjumlah sekitar 600 aliran. Aliran tersebar di berbagai suku atau daerah sebagai hak warga negara. Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Ketua MPR, DPR, DPD, Menkopolhukam, dan Mendagri.

Ia menghormati kebijakan Presiden Jokowi, sebutan akrab Joko Widodo, melalui Mendagri Tjahjo Kumolo yang telah memberikan hak kepemilikan KTP kepada setiap penganut aliran kepercayaan dan keyakinan ajaran leluhur. Hanya, pengosongan kolom agama dalam KTP mereka tetap merupakan pengebirian hak asasi. Jadi, ia menegaskan, kolom agama harus diisi dengan aliran kepercayaan mereka. 

"Misalnya, bagi para pemeluk aliran kepercayaan Sunda Wiwitan di tatar Sunda atau Kejawen di Jawa Tengah, dalam kolom agama itu diisi saja dengan Sunda Wiwitan dan Kejawen. Jadi semuanya terang benderang. Dan negara benar-benar telah melindungi hak asasi mereka," ujar Dedi.



NANANG SUTISNA

 
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

16 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

22 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

30 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

50 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


Sejak Kapan Komunitas Yahudi Ada di Indonesia?

15 Oktober 2023

Benjamin Verbrugge dan Yobbi Ensel
Sejak Kapan Komunitas Yahudi Ada di Indonesia?

Kedatangan Yahudi ke Indonesia pun memiliki sejarah panjang. Berikut perkembangan komunitas Yahudi di Indonesia.


Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

5 September 2023

Suasana ruang kelas di Universitas Avicenna setelah Afghanistan jatuh ke tangan Taliban di Kabul, Afghanistan, 6 September 2021. Terjadi perbedaan kondisi kelas universitas di bawah pemerintahan Taliban, yaitu dengan memberikan tirai sebagai sekat untuk memisahkan tempat duduk mahasiswa laki-laki dan perempuan. Social media handout/via REUTERS.
Taliban Minta Masyarakat Internasional Bersabar soal Pendidikan Perempuan di Afghanistan

Taliban mendesak agar masyarakat internasional bersabar terkait pendidikan untuk anak perempuan di Afghanistan