TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Andre Manuputti menjelaskan kronologi kecelakaan mobil Lamborghini Gallardo dengan nomor polisi B-2258-WM yang menabrak warung STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya, Minggu 29 November 2015, pukul 05.20 WIB.
“Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, mobil ini balap-balapan dengan mobil sport lainnya,” kata Andre kepada Tempo, Minggu, 29 November 2015.
Menurut Andre, pengemudi berinisial WL, 24 tahun, warga Dharmahusada Regency, Surabaya, itu awalnya melaju kencang dari arah timur menuju barat. Namun, ketika akan mengambil lajur kiri, ban mobil mewah itu seakan tersangkut dan terkunci sehingga pengemudi tidak bisa melakukan apa-apa dan akhirnya menabrak warung STMJ.
Akibatnya, Kuswanto, 51 tahun, warga Kaliasin III, Surabaya, meninggal dalam kecelakaan tersebut, bahkan istri Kuswanto, Srikanti, 41 tahun, mengalami patah tulang di kaki kanannya, serta penjual STMJ bernama Mujianto, 44 tahun, mengalami patah tulang hingga retak di kaki kanannya. “Para korban langsung dilarikan ke rumah sakit haji Surabaya,” katanya.
Andre menambahkan, mobil Lamborghini itu langsung dibawa ke Markas Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan, pihak kepolisian juga akan mendatangkan saksi ahli yaitu teknisi mobil Lamborghini untuk memeriksa kerusakan dan penyebab kecelakaan tersebut. “Kami akan lihat kondisi mobilnya seperti apa, karena pengemudi mengaku kecelakaan itu akibat ban mobilnya itu,” katanya.
Adapun sang pengemudi, WL, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan sejak pagi hingga petang ini terbukti tidak sedang berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang atau alkohol karena setelah dilakukan tes darah dan tes urine hasilnya negatif.
Namun, berdasarkan keterangan pengemudi Lamborghini itu sudah mengerucut bahwa dia adalah tersangka utama dalam kecelakaan ini, sehingga apabila nanti sudah cukup bukti, polisi akan langsung menahan WL. “Jadi, dia sebenarnya sudah tersangka, dan habis ini akan kami tahan,” ujarnya.
WL, lanjut Andre, ditetapkan sebagai tersangka karena sudah lalai sehingga menyebabkan kecelakaan dan menewaskan satu orang dan dua orang luka parah. “Yang pasti, hari ini pemeriksaannya selesai dan akan langsung kami tahan,” katanya.
MOHAMMAD SYARRAFAH