TEMPO.CO, Subang - Sebanyak 185 buah tower milik para operator telepon seluler yang berada di Subang, Jawa Barat, dinyatakan bermasalah. "Sebanyak 60 tower kondisinya rusak dan 125 lainnya pendiriannya menyalahi ketentuan tata ruang wilayah," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Subang Umar, Senin, 30 November 2015.
Kondisi tower yang rusak, Umar menjelaskan, mayoritas tak diurus oleh para pemiliknya. "Hasil survei lapangan kami, 60 tower mengalami kerusakan pada bagian fondasi, cat sudah mengelupas, ditumbuhi semak belukar dan bahkan ada yang sudah tidak aktif lagi," katanya.
Umar berjanji segera melakukan penertiban terhadap ratusan tower yang sudah rusak dan penempatannya menyalahi tata ruang zona menara tersebut. Pada tahap awal, disampaikan surat teguran kepada para pemiliknya supaya mereka segera melakukan perbaikan dan penataan zona yang disesuaikan dengan tata ruang kewilayahan.
Pemerintah Kabupaten Subang, kata Umar, akan memberlakukan retribusi atas pembangunan dan pemanfaatan menara telepon seluler tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Aturan ini diperkuat oleh Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perbup Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengendalian Menara Telekomunikasi, serta Perbup Nomor 30 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Kepala Bidang Telematika, Pos, dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Subang Lukita Harjana menyatakan menjamurnya pendirian tower telepon seluler di daerahnya sebagai dampak diberlakukannya UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. "UU tersebut berdampak pada penyelenggaraan telekomunikasi yang bebas, kompetitif, dan agresif," ujar Lukita. Disebutkan, jumlah menara telepon seluler setiap tahunnya terus mengalami penambahan angka yang cukup signifikan.
Ia menyebutkan, pada 2014, jumlah menara telepon seluler tercatat 338 buah kemudian bertambah pesat menjadi 415 pada periode 2015.
NANANG SUTISNA