TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Transjakarta belakangan ini semakin sering terjadi. Beberapa kecelakaan itu terjadi akibat kesalahan operator. Namun Pemerintah Provinsi DKI tidak bisa mengambil tindakan tegas terhadap operator yang terbukti melakukan kesalahan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, selama ini, sanksi yang diberikan kepada operator masih terlalu ringan. “Harusnya cabut izin operator. Cuma, kalau izin dicabut, nanti pengangkutan jadi terbengkalai,” ucap Ahok ketika ditemui di Balai Kota pada Senin, 30 November 2015.
Ahok berujar, Pemerintah Provinsi DKI masih bergantung pada operator untuk mengoperasikan Transjakarta. Apalagi pemerintah tidak memiliki armada pengganti apabila ada operator yang izinnya dicabut. “Makanya enggak berani cabut izin karena kami enggak punya (cukup banyak) bus,” tuturnya.
Kecelakaan lalu lintas yang menimpa bus Transjakarta kembali terjadi Sabtu lalu. Lokasi kecelakaan berada di perlintasan kereta api di Kedoya, Jakarta Barat.
Menurut penuturan penjaga palang kereta Garden 8A, Kedoya, Jakarta Barat, Adi Prayitno, 35 tahun, dia sudah memberikan isyarat kepada sopir bus Transjakarta untuk berhenti. "Saya sudah ngasih tanda angka 2, karena kereta yang mau lewat ada dua," kata Adi saat ditemui di lokasi kecelakaan antara kereta dan bus Transjakarta pada Sabtu, 28 November 2015.
Adi menduga sopir bus Transjakarta bernama Ahmad Jaka tidak memperhatikan peringatannya. Sebab, dia melihat Ahmad mengemudi sambil memainkan telepon genggam. "Saya lihat sendiri itu," ucapnya.
Setelah kereta pertama lewat, tanpa diduga Transjakarta juga ikut bergerak. Saat itulah, kereta kedua muncul dan menyambar bus Transjakarta. Beruntung, Ahmad masih sempat menginjak pedal rem, sehingga benturan keras bisa dihindari. Namun tiga orang terluka akibat kecelakaan itu, satu di antaranya mengalami patah kaki. Mereka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Graha Kedoya untuk menjalani pengobatan.
BAGUS PRASETIYO | DIKO OKTARA