Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Penyebab Tarif Listrik Rumah Tangga Terus Naik

image-gnews
Seorang pekerja di Gardu Induk PLN Rejoso mengamati pekerjaan penggantian pemutus tenaga dari sebuah jendela di Pasuruan (29/5). Gardu ini menyalurkan listrik ke pulau Jawa - Bali. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Seorang pekerja di Gardu Induk PLN Rejoso mengamati pekerjaan penggantian pemutus tenaga dari sebuah jendela di Pasuruan (29/5). Gardu ini menyalurkan listrik ke pulau Jawa - Bali. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai  1 Desember 2015, pelanggan listrik untuk golongan rumah tangga 1.300 VA dan 2.200 VA harus membayar tari lebih mahal. Pasalnya, tarif dasar listrik untuk R-1 1300 VA dan 2.200 VA dinaikkan sekitar 10 persen dari sebelumnya Rp 1.352 per kWh menjadi Rp 1.509 per kWh.

Kedua golongan pelanggan listrik ini sebenarnya sudah dua kali mengalami penundaan penyesuaian tarif. Saat penundaan pertama, pemerintah masih melakukan subsidi pada kedua golongan tersebut melalui APBNP 2015. Jumlah subsidi untuk periode Januari-April itu mencapai sekitar Rp 3 triliun.

Namun untuk penundaan Mei-November, pemerintah tak lagi melakukan subsidi. Beban risiko ditanggung PLN dengan tak mengambil pendapatan dan melakukan efisiensi internal. Besaran yang ditanggung PLN untuk periode Mei-November itu mencapai Rp 300 miliar per bulannya.

Sejak 2003, tarif listrik untuk rumah tangga terus merangkak naik. Pada 1 Oktober 2003, pemerintahan Megawati sempat membatalkan kenaikan tarif listrik.Subsidi yang masih besar membuat pemerintah enggan menurunkan TDL rumah tangga.

2 Januari 2003
Tarif baru listrik mulai diterapkan. Kanaikan mencapai 6 persen per kwh. Kenaikan awal tahun ini merupakan bagian dari empat tahap
kenaikan pada tahun 2003. Selanjutnya tarif listrik akan naik pada  tahap kedua 1 April 2003, tahap ketiga 1
Juli 2003, dan tahap keempat 1 Oktober 2003.

BIAYA BEBAN :

R-1 s.d. 450 VA
Harga pada 31 Desember 2002 Rp 7.862 NAIK menjadi Rp 8.500. Pada 1 April menjadi Rp 9.500

R-1 900 VA
Harga pada 31 Desember 2002 Rp 15.018 NAIK menjadi Rp 16.200 Pada 1 April menjadi Rp 18.100

R-1 1.300 VA
Harga pada 31 Desember 2002 Rp 26.271 NAIK menjadi Rp 28.000 Pada 1 April menjadi Rp 28.800

R-1 2.200 VA
Harga pada 31 Desember 2002 Rp 27.148 NAIK menjadi Rp 28.000 Pada 1 April menjadi Rp 29.000

R-2 di atas 2.200 VA sd 6.600 VA
Harga pada 31 Desember 2002 Rp 26.980 NAIK menjadi Rp 28.100 Pada 1 April menjadi Rp 29.100

BIAYA PEMAKAIAN :

R-1 s.d. 450 VA
Harga pada 31 Desember 2002 0-30 kWh : Rp 60 Pada 1 April 2003 NAIK menjadi Rp 163  
Harga pada 31 Desember 2002 30 kWh-60 kWh : Rp 334 Pada 1 April 2003 NAIK menjadi Rp 350
Harga pada 31 Desember 2002 >60 kWh : Rp 377 NAIK menjadi Rp 415

R-1 900 VA
Harga pada 31 Desember 2002 0-20 kWh : Rp 210 Pada 1 April 2003 NAIK menjadi Rp 225
Harga pada 31 Desember 2002 20 kWh-60 kWh : Rp 330 Pada 1 April 2003 NAIK menjadi Rp 360
Harga pada 31 Desember 2002 >60 kWh : Rp 368 NAIK menjadi Rp 415

R-1 1.300 VA
Harga pada 31 Desember 2002 0-20 kWh : Rp 327 Pada 1 April 2003 NAIK menjadi Rp 350
Harga pada 31 Desember 2002 20 kWh-60 kWh : Rp 346 Pada 1 April 2003 NAIK menjadi Rp 370
Harga pada 31 Desember 2002 >60 kWh : Rp 404 NAIK menjadi Rp 430

R-1 2.200 VA
Harga pada 31 Desember 2002 0-20 kWh : Rp 338 Pada 1 April 2003 NAIK menjadi Rp 355
Harga pada 31 Desember 2002 20 kWh-60 kWh : Rp 358 Pada 1 April 2003 NAIK menjadi Rp 375
Harga pada 31 Desember 2002 >60 kWh : Rp 417 NAIK menjadi Rp 440


1 Juli 2003
Tarif dasar listrik naik sebesar 6 persen

1 Oktober 2003
Tarif listrik yang seharusnya naik, akhirnya dibatalkan Presiden Megawati

2 Maret 2008
Diterapkan pada batas penggunaan 80 persen dari angka patokan Insentif: pelanggan dapat diskon 20
persen untuk rekening listrik jika pemakaiannya kurang dari batas 80 persen dari angka patokan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Disinsentif: pelanggan dikenai tarif 1,6 kali lebih mahal dari tarif biasa untuk pemakaian listrik di atas 80 persen.

4 Maret 2008
Pemerintah memastikan, program disinsentif listrik hanya ditunda sebulan untuk memberi waktu bagi PT Perusahaan Listrik Negara melakukan sosialisasi. Program diberlakukan mulai April. Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi J Purwono, menyatakan, "PLN harus
diberi ruang untuk sosialisasi. Namun, program ini tak akan mundur lagi

24 Maret 2008
Pemerintah membatalkan rencana menekan subsidi listrik melalui penerapan program disinsentif. Sebagai gantinya, pemerintah akan mengenakan tarif nonsubsidi untuk pelanggan listrik yang pemakaiannya melebihi rata-rata nasional.

Tarif nonsubsidi akan diujicobakan mulai April 2008 kepada pelanggan rumah tangga golongan 3 (R3) di lima provinsi, yaitu : Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Jawa Barat, dan DKI Jakarta

September 2008
Pemerintah akan memperluas penerapan tarif dasar listrik atau TDL nonsubsidi kepada pelanggan bisnis dan rumah tangga sampai ke golongan 1.300 VA. Perluasan TDL nonsubsidi tersebut rencananya akan mulai diberlakukan pada September 2008. Golongan yang terkena adalah di bawah 6.600 VA-1.300 VA

9 Februari 2009
Pemerintah hingga kini belum berencana untuk menurunkan tarif dasar listrik (TDL) untuk rumah tangga. Penegasan pemerintah ini dikemukakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seusai rapat terbatas di kantor PLN Pusat. Menurut Presiden, keengganan pemerintah menurunkan TDL untuk rumah tangga karena subsidi yang diberikan masih besar.

Pemerintah, lanjut Kepala Negara, lebih memilih untuk menyesuaikan tarif listrik pada industri seiring penurunan harga BBM premium dan solar. "Kita utamakan yang dua itu
karena akhirnya mengalir kepada konsumer, kepada rakyat kita yang dapat membeli barang dan jasa lebih murah," kata Presiden.

1 Juli 2010
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat menaikkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga, sosial, dan industri. Kenaikan tidak dikenakan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 watt dan 900 watt. Kenaikan bervariasi dari 10 hingga 18 persen.

Untuk rumah tangga di atas 900 watt naik sebesar 18 persen. Sektor bisnis kenaikan mencapat 12-16 persen, lembaga pemerintah naik 15-18 persen, multiguna naik 20 persen, dan lembaga sosial naik 10 persen.

Agustus 2010
Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif listrik sebesar 15 persen untuk 2011. Namun usulan ini
ditolak Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk tahun ini ditetapkan subsidi listrik sebesar Rp 40,7 triliun.

14 Maret 2012
Seluruh Fraksi Komisi VII DPR menolak usulan kenaikan listrik yang diusulkan pemerintah. Rencananya
pemerintah akan menaikan tarif dasar listrik sebesar 10 persen pada Mei 2012.

2012
Tahun 2013 mulai tiga bulan pertama kenaikan tarif listrik ditetapkan sebesar 4,3%. Sampai akhir tahun 2013, pemerintah memastikan menaikan listrik sebanyak 4 kali hingga tercapai tingkat 15%.

1 Juli 2014
Terjadi kenaikan tarif listrik :

- Golongan rumah tangga R-2 TR 3.500 Va hingga 5.500 Va, naik jadi Rp 1.210 per kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.279/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh.
- Golongan P2 >200 kVa, naik jadi Rp 1.081/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.139/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.200/kWh.
- Golongan R-1 TR 2.200 Va naik jadi Rp 1.109/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.224/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.353/kWh.
- Golongan P-3 naik jadi Rp 1.104/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.221/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh.
- Golongan R-1 1.300 Va naik jadi Rp 1.090/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.214/kWh, naik lagi dua bulan berikutnya jadi Rp 1.352/kWh.

1 Mei 2015
Tarif golongan untuk lima golongan pelanggan : R2, R3, Bisnis Menengah, dan Kantor Pemerintah  naik Rp 48,92 (3,33 persen) dibandingkan April 2015 sebesar Rp 1.465,89 per kWh.

Juni 2015, tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan : R2, R3, Bisnis Menengah, dan Kantor Pemerintah P1 ditetapkan Rp 1.524,24 per kWh atau naik Rp 9,43 (0,62 persen) dibandingkan Mei 2015 Rp 1.514,81 per kWh.

Untuk golongan B3, Industri Besar, Pemerintah P2 ditetapkan Rp1.200,65 atau naik dibandingkan Mei Rp1.193,22 per kWh

Evan/PDAT sumber Diolah Tempo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

8 hari lalu

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.


Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

8 hari lalu

Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

Kehadiran fasilitas SPKLU menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini bagi kendaraan listrik


PLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!

11 hari lalu

PLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!

PLN telah menyiagakan 1.299 unit SPKLU yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Khusus momen mudik tahun ini, PLN juga menyiagakan petugas yang berjaga 24 jam untuk membantu para pemudik


Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

17 hari lalu

Wuling Cloud EV ketahuan sedang cas di SPKLU milik PLN. (Foto: Instagram/Richard Tanadi)
Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

PT PLN (Persero) telah menyiapkan 76 SPKLU di 30 lokasi di Bali untuk mendukung mobilitas kendaraan listrik selama periode Lebaran tahun 2024.


PLN Siagakan 1.124 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum untuk Mudik 2024

24 hari lalu

PLN Siagakan 1.124 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum untuk Mudik 2024

PLN juga mengerahkan 3.504 pegawai yang akan stand by selama 24 jam nonstop di SPKLU.


PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

24 hari lalu

PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

Berbagai upaya efisiensi dan digitalisasi yang telah dilakukan PLN menjadi kunci dalam mewujudkan komitmen ini.


PLN Dukung Kepengurusan Forum Manajemen Risiko BUMN 2024-2027

24 hari lalu

PLN Dukung Kepengurusan Forum Manajemen Risiko BUMN 2024-2027

Kepengurusan Forum Manajemen Risiko dinilai proaktif. Memudahkan kolaborasi antara BUMN.


PLN Energi Primer Indonesia Siapkan Gasifikasi Pembangkit di Sulawesi-Maluku

24 hari lalu

PLN Energi Primer Indonesia Siapkan Gasifikasi Pembangkit di Sulawesi-Maluku

Pengembangan program gasifikasi pembangkit turut melibatkan konsorsium.


Ini 10 Perusahaan Terbesar di Indonesia, Pertamina Pertama

26 hari lalu

Logo Pertamina. dok.Pertamina
Ini 10 Perusahaan Terbesar di Indonesia, Pertamina Pertama

Pertamina menjadi perusahaan terbesar di Indonesia versi Majalah Fortune. Ini daftar 10 perusahaan raksasa di Indonesia.


PLN Sambung Listrik Serentak untuk 230 Pelanggan Usaha di Jakarta

37 hari lalu

PLN Sambung Listrik Serentak untuk 230 Pelanggan Usaha di Jakarta

Pemasangan listrik untuk kalanan industri, bisnis, dan UMKM membantu pergerakan ekonomi di Jakarta.