TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisaris Utama PT PLN (Persero) Al Hilal Hamdi membantah tuduhan Jaringan Nasional Indonesia Baru bahwa proyek pembangkit listrik tenaga air Upper Cisokan berkapasitas 4 x 260 megawatt ilegal dan termasuk tindak pidana kejahatan kehutanan.
“Saya belum paham alasan pernyataan JNIB itu. Biasanya, PLN selalu berhati-hati melangkah. Apalagi proyek ini dibiayai Bank Dunia, yang sangat berhati-hati dengan isu kehutanan, sosial, dan lingkungan,” ucapnya dalam pesan singkatnya kepada Tempo, Senin, 7 Desember 2015.
Hilal mengatakan tujuan pembangunan PLTA Upper Cisokan itu adalah untuk mengisi daya saat beban puncak di Jawa tak bisa ditangani PLTA Cirata, Saguling, dan Jatiluhur. “Kalau tak ada Upper Cisokan, alternatif PLN adalah akan bakar diesel atau gas. Keduanya mahal banget,” ujarnya.
Hilal menuturkan ada banyak kendala yang terjadi pada pembangunan proyek PLTA Cisokan. Salah satunya lamanya waktu pembangunan proyek ini. “Kendala kami saat itu adalah pembebasan lahan, karena meliputi dua kabupaten. Mestinya sudah selesai, karena akses jalan rasanya sudah dibangun,” ucapnya. Menurut Hilal, proyek PLTA Cisokan ditargetkan rampung pada 2019 dan masuk program proyek listrik 35 gigawatt.
Sebelumnya, Ketua Advokasi Jaringan Nasional Indonesia Baru Harli Muin menilai pembangunan proyek PLTA Upper Cisokan, Bandung, Jawa Barat, berkapasitas 4 x 260 MW ilegal. Pembangunan access road (jalan hantar) PLTA Cisokan sepanjang 27,3 kilometer sejak Januari 2013 hanya didasarkan pada izin prinsip yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan.
Padahal pada sebagian lokasi proyek jalan tersebut, PLN diwajibkan memiliki izin pinjam pakai lahan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.16/Menhut-II/2014 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. PLN dinilai telah mengubah bentangan alam dan merusak kawasan hutan.
"PLN telah melakukan tindak pidana kejahatan kehutanan, seperti tertuang dalam Pasal 50 dan 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," ujar Harli dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Desember 2015.
ARIEF HIDAYAT