TEMPO.CO, Purwakarta – Pemerintah Kabupaten Purwakarta segera melakukan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) untuk mendukung persiapan pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. "Kami sudah membahasnya sesuai target, revisi tersebut pasti sudah selesai," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, saat dihubungi Tempo, Selasa, 8 Desember 2015.
Ia mengungkapkan, revisi RTRW lokasi yang akan terkena proyek jalur kereta cepat tersebut, kebanyakan ruang terbuka hijau termasuk lahan milik masyarakat. "Tetapi, saya belum mengetahui berapa luas lahan yang akan terpakai oleh jalur kereta cepat tersebut," ujar Dedi.
Namun, menurut Dedi, karena ruang terbuka hijau merupakan lahan konservasi, maka pasca-pembangunan jalur kereta tersebut, harus kembali dihijaukan. "Itu concern kami."
Begitu pun soal penggantian lahan milik masyarakat, menurut Dedi, semangatnya harus ganti untung. "Prinsipnya tidak boleh ada warga yang dirugikan gara-gara ada proyek jalur kereta cepat tersebut," katanya.
Sejauh ini, dari sembilan kota dan kabupaten di Jawa Barat yang akan terlintas proyek pembangunan jalur kereta cepat baru tiga kabupaten dan kota yang sudah menyatakan tak ada masalah dengan revisi RTRW-nya. Rekomendasi revisi RTRW dari setiap bupati dan wali kota diperlukan oleh konsorsium untuk mendapatkan izin trase kereta cepat trayek Jakarta-Bandung tersebut.
NANANG SUTISNA