TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pagi ini menyerahkan 32 unit mobil derek kecil otomatis kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Mobil derek tersebut nantinya akan digunakan untuk menertibkan lalu lintas dan angkutan jalan, serta penertiban parkir liar di badan jalan.
“Derek itu penting, kami tindak tegas yang melanggar,” ujar Ahok saat melakukan pelepasan 32 unit mobil derek, di halaman Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 8 Desember 2015.
Selama ini mobil derek yang dimiliki Dishub baru berjumlah 14 unit yang beroperasi di lima wilayah Kota Madya DKI Jakarta. Sehingga, dengan adanya penambahan tersebut total mobil yang dimiliki berjumlah 46 unit.
Selain mobil derek, juga dilakukan penambahan pengadaan mobil rescue. Pembelian unit mobil tambahan dilakukan Dishub menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015, melalui e-catalogue antara Dishub dan PT Astra International Tbk, dengan rincian per unit mobilnya dibeli seharga Rp 1,1 miliar.
Jumlah kendaraan roda empat yang diderek karena pelanggaran parkir sejak Januari 2015 hingga 4 Desember 2015 berjumlah 8.418 unit. Total retribusi penderekan dan penyimpanan kendaraan karena pelanggaran parkir yang didapat pun sudah mencapai Rp 4,357 miliar.
“Kami targetkan penambahan mobil derek ini juga bisa menambah pendapatan retribusi, dengan target kami sampai Rp 20 miliar,” kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah pada kesempatan yang sama. “Tetapi kan sebenarnya tujuannya supaya enggak ada lagi yang diderek, karena itu artinya penertiban lalu lintas udah bagus.”
Andri menuturkan, mobil-mobil tersebut nantinya akan didistribusikan kepada Subdinas Perhubungan di setiap wilayah. “Tadinya tiap wilayah cuma punya dua derek, nanti per wilayah jadi punya enam-tujuh,” katanya. Dengan demikian, ia berharap penertiban dan penindakan pelanggaran parkir dapat dilakukan lebih optimal, dan dapat memperlancar arus lalu lintas di Ibu Kota.
GHOIDA RAHMAH