TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Depok bakal membentuk taman arboretum di lima wilayah sampai 2017. Pembentukan taman arboretum ini sebagai upaya program land banking untuk mengejar ketertinggalan penyediaan ruang terbuka hijau (RTH).
Kepala Badan Lingkungan Hidup Depok Wijayanto mengatakan telah berusaha meminjam lahan di wilayah Karaba Kelurahan/Kecamatan Tapos milik Departemen Keuangan seluas 200 hektare. Selain itu, pemerintah sudah mengajukan peminjaman lahan milik RRI di Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, seluas 60 hektare. "Pengajuan peminjaman sudah dilakukan. Tinggal menunggu jawaban," kata Wijayanto, Senin, 14 Desember 2015.
Nantinya bakal ada kontrak peminjaman jangka panjang antara Pemkot Depok dan departemen yang bersangkutan. Adapun lahan pinjaman yang sudah disetujui seluas 3 hektare dari lahan seluas 13 hektare di Kelurahan/Kecamatan Pancoranmas milik Kementerian Perikanan dan Kelautan. "Awal Desember 2015 lahan seluas 3 hektare itu telah diserahterimakan ke Depok dan dijadikan kebun arboretum pemerintah," ucapnya.
Selain itu, pemerintah telah menganggarkan pembelian lahan abadi untuk dijadikan RTH seluas 20 hektare di Jalan Lasiba Kasiba Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan. "Semua lahan itu bakal dijadikan land banking," ucapnya.
Ia menuturkan, pemerintah Depok masih harus berusaha keras untuk memenuhi target RTH seluas 30 persen dari luas wilayah Depok yang mencapai 20 ribu hektare. Saat ini Depok baru bisa mencapai 6,27 persen luas RTH privat dan 10 persen RTH publik.
Sejauh ini pemerintah telah membuat aturan agar RTH di Depok dapat terus bertambah. Salah satunya dengan menerapkan aturan 120 meter kaveling perumahan dan membuat koefisien dasar hijau bangunan minimal di tiap zona peruntukan dengan perbandingan 60 persen kaveling dan 40 persen prasarana, sarana, dan utilitas.
"Masyarakat harus ikut serta mengawasi penyediaan RTH di Depok. Kalau ada orang yang membangun lahan di sempadan sungai laporkan ke kami," ujarnya.
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan, pembuatan taman arboretum merupakan sebuah upaya konservasi tanaman yang ada untuk kepentingan penelitian. Di Depok, kata Nur Mahmudi, pembuatan RTH diperluas kepentingannya bukan hanya untuk penyediaan RTH saja, melainkan untuk kepentingan lain.
"Kami coba mencapai secara kepentingan konservasi, tata kota, penelitian, dan edukasi. Bahkan, dengan land banking yang baik layak dijadikan dengan kriteria edukatif," katanya.
Disadari bersama, kata dia, untuk mencapai target RTH masih cukup sulit. Bahkan, Nur Mahmudi berpendapat hampir semua kota berkembang sulit mencapai kebutuhan RTH sesuai amanat undang-undang. "Di Depok RTH publik baru sekitar 10 persen. Namun belum dihitung dari fasos fasum aset properti perumahan," ujarnya.
Dari kondisi ini, pemerintah telah berupaya melakukan pengamanan aset yang masih bisa dipertahankan secara definitif, seperti pemanfaatan taman yang telah dipelihara dengan baik. Selain itu, RTH lingkungan dimanfaatkan. "Sebab, tempat-tempat terbuka harus diprioritaskan untuk RTH, bukan kepentingan ekonomi saja," ucapnya.
Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang Dina Tata Ruang dan Permukiman mengatakan, saat ini Depok harus mengejar target penyediaan RTH privat seluas 2.712,30 hektare dan penyediaan RTH publik seluas 4.024,63 hektare. Depok juga baru saja membentuk RTH watch untuk mengawasi pembangunan. "Baru 50 persen tercapai," ucapnya.
Berikut lima taman yang akan dibuat:
1. Arboretum Balai Penelitian dan Pengembangan Budi Daya Ikan Hias
Luas 3 hektare
Kerja sama pemanfaatan lahan dengan Kementerian Perikanan dan Kelautan
Peresmian 11 Desember 2015
2. Arboretum unit eks Departemen Kesehatan
Luas 25 hektare
Lokasi Pancoranmas
Rencana peresmian 2017
3. Arboretum unit eks Kasiba Lasiba
Luas 16,5 hektare
Lokasi Sawangan
Rencana peresmian 2017
4. Arboretum unit eks PT Karaba
Luas 200 hektare
Lokasi Tapos
Saat ini sedang dalam masa proses peralihan dan pemanfaatan lahan dengan Kementerian Keuangan
5. Arboretum unit BRI
Luas 60 hektare
Lokasi Jalan Juanda dan Raya Bogor
IMAM HAMDI