TEMPO.CO, Bandung - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Sulistio Pudjo mengatakan, polisi telah rampung meminta pendapat ahli bahasa untuk bahan penyelidikan pelaporan Angkatan Muda Siliwangi terhadap pentolan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. Rizieq dilaporkan dengan tuduhan menghina budaya Sunda atas guyonannya memelesetkan "sampurasun" menjadi "campur racun".
Berdasarkan keterangan saksi ahli linguistik (bahasa) tersebut, Pudjo mengatakan, ungkapan Rizieq memlesetkan salam khas Sunda menjadi campur racun tidak ada unsur penghinaan terhadap budaya sunda. Menurut Pudjo, keterangan saksi ahli mengatakan, telah terjadi kesalahpahaman tentang pemahaman sampurasun sebagai budaya Sunda. "'Sampurasun' tidak bisa disamakan dengan ucapan 'assalamualaikum' dalam ajaran Islam," ujar Pudjo melalui pesan singkat, Rabu, 23 Desember 2015.
Ia mengatakan, saksi ahli berpendapat secara tata bahasa dan gimmick, ungkapan 'campur racun' yang dilontarkan Riezieq tersebut tidak ditujukan pada objek 'sampurasun' sebagai budaya masyarakat Sunda. Melainkan, ungkapan Riezieq tersebut bentuk kedongkolan Rizieq terhadap Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. "Secara keseluruhan bukti yang ditelaah ahli bahwa ucapan 'campur racun' tidak diarahkan kepada penghinaan terhadap ucapan 'sampurasun'," ujar Pudjo.
Adapun, barang bukti yang dijadikan bahan penyelidikan yakni rekaman video Rizieq saat berceramah di Purwakarta, 13 November 2015. Pudjo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi tersebut, diperoleh kesimpulan sementara, Rizieq tidak terbukti melakukan penghinaan terhadap budaya sunda seperti yang dilaporkan AMS.
"Kesimpulan sementara bahwa tidak terbukti adanya penghinaan terhadap budaya sunda tapi bukti tersebut ditujukan untuk penghinaan kepada Dedi Mulyadi," ujar Pudjo.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu serangkaian hasil penyelidikan lainnya yamg meminta keterangan dari pakar informatika. "Untuk pengunggah menunggu data dari Kemenkominfo. Nanti setelah diperiksa dari saksi DPD FPI Jabar sekaligus menanyakan alamat admin pengunggahnya, akan diundang Mohammad Syahid Joban," ujar Pudjo.
AMS membuat laporan polisi pada 24 November 2015 lalu ke SPKT Polda Jabar dengan nomor surat LPB/967/XI/2015/JABAR tertanggal 24 November 2015. Kasus ini tengah ditangani Subdit II Ditreskrimsus Polda Jabar.
Guyonan yang dilakukan Rizieq terkai memlesetkan sampurasun dilakukan dihadapan para jamaah tabligh akbar yang diselenggarakan pada 13 Nobember 2015 di Kabupaten Purwakarta.
Dalam video ceramahnya yang diunggah di Youtube, plesetan 'sampurasun' menjadi 'campur racun' tersebut dilakukan di awal ceramah. Saat itu, Rizieq tengah menyapa pengikutnya. Pria yang dikenal dengan sebutan Habib ini tiba-tiba melontarkan kata 'campur racun' sebanyak tiga kali dengan suara seperti berteriak. Guyonan tersebut, sontak membuat para jamaah tertawa dibarengi dengan tepuk tangan girang.
IQBAL T. LAZUARDI S.