TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Anti Illegal Fishing kembali menangkap dua kapal penangkap ikan asing di laut Halmahera Utara, Maluku Utara. "KP Baladewa-8002 milik Pol Air Baharkam pada 18-19 Desember 2015 telah menangkap kapal asing yang sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Laut Halmahera Mauluku Utara," kata Staf Khusus Satuan Tugas Anti Illegal Fishing, Mas Achmad Sentosa, dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Desember 2015.
Pada operasi ini satgas berhasil mengamankan KMN Tuna Mandiri 02 dan KM Johnny II. KMN Tuna Mandiri 02 diamankan pada tanggal 18 Desember 2015. Patroli di perairan Laut Halmahera mendeteksi sebuah kapal yang sedang melakukan penangkapan ikan pada koordinat 01° 47’ 891’’ U -128° 47’ 651’’ T. Satgas kemudian melakukan pengejaran terhadap kapal ini.
KMN Tuna Mandiri 02 dinahkodai oleh Racel John, warga negara Philipina yang beralamat di Saragani, Filipina. Jumlah ABK yang kapal sebanyak 25 orang dan semuanya berkewarganegaraan Filipina.
Dari kapal ini turut disita pula sejumlah barang bukti. Barang bukti ini berupa kapal bernama KMN Tuna Mandiri 02, ikan jenis tuna besar sebanyak kurang lebih 100 ekor, ikan jenis tuna sedang kurang lebih 200 ekor, perahu ketinting 24 unit, alat pancing sebanyak 48 buah, GPS 1 unit, dan radio 2 unit.
Sementara KM Johnny II ditangkap pada 19 Desember 2015 sekitar pukul 06.00 WIT. Kapal ini dideteksi pada koordinat 02° 38’ 123’’ U -128° 47’ 751’’ T. Remegio Gansa yang merupakan warga negara Philipina dan beralamat di Sanjuan Selway, Filipina merupakan nahkoda dari kapal tersebut. Kapal ini memiliki jumlah ABK sebanyak 12 orang yang juga berkewarganegaraan Filipina.
Terdapat enam barang bukti yang diambil dalam operasi ini. Barang bukti yang diamankan berupa kapal bernama KM Johnny II, ikan tuna sebanyak 25 ekor, perahu ketinting 9 unit, alat pancing sebanyak 11 buah, GPS 1 unit, dan Radio 1 unit.
Menurut Achmad kedua pelaku menggunakan modus yang sama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membeli kapal-kapal dari Indonesia. Kapal ini kemudian melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikananan (WPP) Indonesia. Ikan hasil tangkapan ini kemudian dialihmuatkan (trashipment) dengan kapal angkut Filipina yang menunggu di perbatasan.
Saat ini Satgas masih berusaha menelusuri jejak pelaku utama dibalik kasus ini. Sementara untuk kapal akan segera ditenggelamkan dan barang buktinya akan dilelang sesuai dengan Pasal 45 KUHAP juncto Pasal 73A UU Perikanan.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI