TEMPO.CO, Yogyakarta - Untuk mengurangi risiko kecelakaan, pengendara sepeda motor roda dua diberi helm gratis dengan standar SNI (Standar Nasional Indonesia). Ada 150 helm yang diberikan gratis kepada komunitas pengendara sepeda motor. Pemberian alat keselamatan berlalu lintas itu dilakukan oleh kepolisian dan PT Jasa Raharja.
"Helmnya standar SNI," kata juru bicara Jasa Raharja Daerah Istimewa Yogyakarta, Arnold Dwi Novrianto, Ahad, 27 Desember 2015.
Ia menambahkan, pembagian helm berstandar nasional gratis merupakan komitmen perusahaan pelat merah itu dengan Direktorat Lalu lintas Kepolisian Daerah DIY. Tujuannya untuk pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas.
Sebab, keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab dari berbagai pihak, tapi dimulai dari diri setiap pengemudi. Kali ini pembagian helm dilakukan di Markas Kepolisian Resor Kulonprogo.
Menurut I Ketut Suardika, Kepala Jasa Raharja Daerah Istimewa Yogyakarta, pembagian helm diharapkan bisa menekan dan meminimalkan fatalitas cedera korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu, mengedukasi para pengendara kendaraan roda dua mengenai pentingnya penggunaan helm saat berkendara.
"Hasil analisis dan evaluasi pos pelayanan terpadu, sebagian besar korban kecelakaan lalu lintas mengalami luka berat bahkan meninggal dunia. Salah satunya karena helm tidak berstandar SNI atau sudah tidak layak pakai," ujar Ketut.
Pembagian helm berstandar SNI ini dilakukan mengingat arus lalu lintas pada musim libur panjang akhir tahun ini sangat padat. Para pengguna sepeda motor juga memanfaatkan liburan untuk melancong ke lokasi-lokasi wisata di Yogyakarta.
Menurut Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah DIY Komisaris Budoyo, para pengendara sepeda motor yang helmnya sudah tidak layak pakai akan diganti secara gratis. "Polisi juga memantau pengendara yang helmnya sudah tidak layak pakai," tuturnya.
Jumlah korban kecelakaan hingga akhir 2015 di Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 3.638 orang. Adapun yang meninggal dunia 408 orang. Jasa Raharja telah memberikan santunan sebesar Rp 34,028 miliar bagi korban luka ringan, berat, maupun yang meninggal dunia.
MUH SYAIFULLAH