TEMPO.CO, Jakarta - PT Transjakarta membuka enam ribu lowongan untuk posisi sopir dan kernet atau petugas on board. Tak tanggung-tanggung, gaji yang ditawarkan mencapai tiga kali upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta di 2016 atau sedikitnya Rp 9 juta. "Kami buka sampai cukup sopirnya dengan gaji hingga tiga kali UMP," ujar Direktur PT Transjakarta Antonius Kosasih, saat dihubungi, Selasa, 5 Januari 2016.
Adapun untuk sopir bus Transjakarta gandeng, gaji yang ditawarkan sebanyak tiga kali UMP atau setara dengan Rp 9,3 juta. Sopir bus Transjakarta tunggal, akan ditawari gaji dua kali UMP atau setara dengan Rp 6,2 juta, sedangkan sopir bus tingkat akan mendapat gaji 2,5 kali UMP atau setara Dengan Rp 7,75 juta. Untuk kernet atau petugas on board akan menerima gaji setara UMP, yaitu Rp 3,1 juta.
Sejumlah syarat pun diajukan khusus untuk posisi sopir Transjakarta. Syarat tersebut di antaranya, ijazah dengan pendidikan terakhir minimal SMP, memiliki SIM B1 umum (untuk bus tunggal) dan SIM B2 (untuk bus tingkat dan bus gandeng), tidak buta huruf, tidak buta warna, sehat lahir-batin, dan bebas dari narkoba. "Nanti setelah lengkap, tetap kami lakukan tes mengemudi busnya juga," kata Kosasih.
Untuk posisi petugas on board syarat yang diajukan tidak jauh berbeda, hanya tidak memerlukan Sim B1 atau B2, dan ijazah yang dimiliki minimal SMA. Petugas on board nantinya akan dilatih agar mampu memberi pelayanan penumpang dengan baik. Termasuk di dalamnya, memberi tahu rute dan pelayanan Transjakarta, serta menjaga keselamatan penumpang, terutama ketika naik-turun bus dan sepanjang perjalanan.
Lamaran yang diajukan harus disertai dengan surat lamaran, riwayat hidup (CV), keterangan tinggi dan berat badan, foto berwarna, surat keterangan tempat tinggal, dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Selanjutnya, surat lamaran dapat langsung dikirimkan ke kantor PT Transportasi Jakarta, yang beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 1 Cawang, Jakarta Timur, dengan kode pos 13650.
GHOIDA RAHMAH