TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten Rano Karno menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis pagi ini, 7 Januari 2016. Rano yang tiba sekitar pukul 09.30 itu mengaku kedatangannya tersebut untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten terkait dengan pembentukan Bank Banten.
"Hari ini saya dipanggil untuk menjadi saksi Saudara Ricki masalah Bank Banten," kata Rano di kantor KPK, Kamis, 7 Januari 2016. Ricki Tampinongkol adalah Direktur Utama PT Banten Global Development yang ditangkap KPK saat menyuap dua anggota DPRD Banten. Dua legislator itu bernama S.M. Hartono dan Tri Satriya Santosa alias Soni.
Hartono berasal dari Fraksi Partai Golkar dengan jabatan Wakil Ketua DPRD Banten. Sedangkan Soni merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di DPRD Banten. Ricki bersama kedua legislator sudah dijadikan tersangka dalam kasus suap Bank Banten.
Rano mengatakan kasus korupsi tersebut tak menghalangi rencana pembentukan Bank Banten. Sebab, rencana pembentukan bank sudah dibuatkan peraturan daerahnya sejak 2012 dan telah masuk Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kata dia, pada 2013, dibentuk perda lagi tentang penyertaan modal untuk pembentukan Bank Banten melalui Bank Jawa Barat Banten (BJB). "Tapi, kan, kemarin Kementerian Dalam Negeri memberikan catatan untuk ditunda. Ditunda dalam kaitan untuk dilakukan evaluasi. Nah, itu kami tunggu saja," ujarnya.
Hingga kini, kata Rano, belum ada bank yang dibeli untuk dijadikan Bank Banten. Namun yang memungkinkan untuk diakuisisi adalah Bank Pundi. "Yang bisa dimungkinkan untuk diakuisisi itu memang Bank Pundi, tapi belum kami putuskan," tuturnya. Proses pencarian bank untuk dijadikan Bank Banten ini, kata dia, sudah berjalan tujuh bulan.
LINDA TRIANITA