TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap para pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di Perumnas Klender, Duren Sawit, Jakarta timur, 1 Januari lalu. Kelompok beranggotakan enam orang ini mengaku telah melakukan pencurian sejak Oktober 2015. "Dari enam pelaku, kami menangkap empat pelaku," ujar Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ahad, 10 Januari 2016.
Keempat pelaku tersebut antara lain Muhammad Rusdi, 28 tahun; Ryan Minaharsa, 29 tahun; Riko Sanjaya, 28 tahun; dan Zulfahmi M Jamil, 23 tahun. Mereka biasa melakukan aksi begalnya di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Sedikitnya lima orang menjadi korban mereka.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan mobil sewaan untuk memepet dan menghentikan korban yang berkendara motor. Selanjutnya korban dipaksa masuk ke dalam mobil dan dibawa berleliling. Selama diperjalanan, korban dipaksa memberikan uang di dompet dan diturunkan di tempat yang sepi. Sementara motor korban sudah dibawa oleh salah satu pelaku. "Salah satu dari mereka mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya," kata Herry.
Herry menjelaskan, selain melakukan aksi begal, para pelaku ini juga merampok seorang pengusaha apotek di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur pada 27 Desember 2015. Saat itu, pelaku keempat pelaku menggunakan mobil Avanza hitam sewaan berhenti dindepan rumah korban. Dari dalam mobil, tersangka Zulfahmi M Jamil meneriaki nama korban dan mengaku sebagai anggota polisi. "Tiga orang masuk ke dalam rumah, satu orang menunggu di dalam mobil," ujar Herry.
Setelah korban membuka pintu rumahnya, korban langsung ditodong dengan pisau oleh tersangka Muhammad Rusdi dan tersangaka Riko mengambil uang tunai Rp 37 juta, satu buah telepon seluler merek Samsung, satu buah Ipad, satu buah Iphone dan berapa jenis obat anti depressan. "Setelah berhasil mengambil uang dan barang-barang, mereka langsung meninggalkan TKP," ujar Herry.
Korban yang bernama Syamsudin merupakan pengusaha apotek di daerah bekasi dan sudah memiliki lima belas cabang. Kepada polisi ia mengaku mendapat kerugian sebesar Rp 97 juta. Penangkapan pelaku dilakukan usai polisi memeriksa bukti CCTV dari rumah korban. "Dari memeriksa CCTV, kami dapatkan ciri-ciri pelaku," katanya.
Bermodal ciri-ciri tersebut anggota mengikuti seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut hingga ke daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Di sebuah rumah di daerah Perumnas Klender polisi menangkap tiga pelaku, sementara satu lainnya ditangkap pada 4 Januari 2016 di rumahnya.
Kepada wartawan, tersangka Zulfahmi mengaku sebagai otak dari rencana perampokan tersebut dengan alasan sakit hati, padahal ia baru mengenal tersangka lainnya selama dua minggu. "Saya sakit hati, karena saya kerja tidak diberi gaji," katanya.
Tersangka Zulfahmi merupakan mantan karyawan Syamsudin di salah satu apoteknya. ia bekerja selama dua bulan dan saat ingin kembali ke kampung halamannya di Aceh, ia mengaku tidak diberi uang oleh Syamsudin.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 dan pasal 368 KUHP dan dituntut hukuman kurungan penjara paling lama 18 tahun.
INGE KLARA SAFITRI