TEMPO.CO, Jakarta - Para nelayan di Teluk Jakarta kembali menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Kamis, 21 Januari 2016. Ahok digugat karena menerbitkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K.
“Karena diam-diam tanpa ada sosialisasi keluarkan izin,” kata nelayan Teluk Jakarta, M. Taher, yang juga Ketua DPW Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia, saat dihubungi, Kamis, 21 Januari 2016.
Menurut Taher, Gubernur DKI lebih condong pada pengusaha dibanding para nelayan tradisional yang telah hidup turun-temurun di Teluk Jakarta. Ia mengatakan, dengan adanya reklamasi di Pulau G saja, nelayan sudah sulit mendapatkan ikan. “Dangkal itu muara sungai di sana,” ujarnya.
Taher memberikan contoh, lokasi Pulau F merupakan pintu masuk dan keluar nelayan tradisional yang ingin berlayar mencari ikan. Posisinya yang berada di depan hutan lindung juga kerap dijadikan para nelayan, dalam istilah Taher, berteduh dari ombak.
Taher mengatakan, dibandingkan proyek reklamasi, ia dan teman-temannya sesama nelayan ingin ada program penghijauan di Teluk Jakarta. Ia menginginkan limbah-limbah yang dibuang ke anak-anak sungai di Jakarta harus sudah steril begitu sampai di Teluk Jakarta. “Ini enggak ada upaya pemerintah,” ucapnya.
Izin pelaksanaan reklamasi di Pulau F, I, dan K yang menurut Taher tanpa adanya sosialisasi itu dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama masing-masing pada Oktober dan November 2015.
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, yang terdiri atas KNTI, WALHI, dan LBH Jakarta, sebelumnya sudah melakukan gugatan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas terbitnya izin pelaksanaan reklamasi di Pulau G. Sampai saat ini, persidangan di PTUN Jakarta Timur masih berjalan dan belum sampai pada tahap putusan.
DIKO OKTARA