TEMPO.CO, Makassar - Rahmat bin Arifin, narapidana kasus pelecehan seksual, ditemukan tewas gantung diri di selnya di Blok F Nomor 13 Lembaga Permasyarakatan Kelas I Makassar, Rabu, 27 Januari, sekitar pukul 07.45 Wita. Pria 28 tahun itu diduga nekat mengakhiri hidupnya karena masalah pribadi yang dihadapi. Jenazah warga Kecamatan Malengke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, itu sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar.
Kepala LP Kelas I Makassar Tholib mengatakan Rahmat meninggal murni karena bunuh diri. Dia stres setelah mengetahui istrinya berselingkuh. "Dia (Rahmat) sempat curhat ke beberapa temannya di sel bahwa istrinya selingkuh dan menikah lagi. Diduga kuat itulah yang membuatnya nekat gantung diri," ucap Tholib kepada Tempo, Rabu, 27 Januari 2016.
Rahmat dipenjara karena dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di Kabupaten Luwu Utara. Pengadilan menjatuhkan vonis 7 tahun 2 bulan penjara. "Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Tholib.
Dari pantauan Tempo, tim dokter kepolisian tiba di LP Kelas I Makassar sekitar pukul 08.00 Wita. Tim dokter melakukan identifikasi secara tertutup lantaran petugas LP tidak mengizinkan jurnalis masuk. Berselang beberapa saat, dua mobil ambulans yang salah satunya mengangkut jenazah korban keluar LP dan langsung menuju RS Bhayangkara. Tidak tampak keluarga Rahmat di LP dan RS Bhayangkara.
Kepala Kepolisian Sektor Rappocini Komisaris Muari menuturkan Rahmat gantung diri menggunakan sarung. Tidak ada temannya di sel dan tetangga sel yang menyaksikan langsung kejadian itu lantaran lelap tertidur. Hal itu berdasarkan pengakuan dua rekannya, Rustam dan Salama, di sel LP Kelas I Makassar.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Rustam, tetangga sel Rahmat, mengaku sempat mendengar korban bernyanyi pada malam hari sebelum korban ditemukan gantung diri. Sedangkan Salama yang agak tuli berdalih tak mengetahui apa pun lantaran tertidur. Rahmat ditemukan meninggal pertama kali oleh petugas jaga bernama Asrul.
TRI YARI KURNIAWAN